PP Muhammadiyah Bentuk Lembaga Bantuan Hukum
Dibaca: 838
MUHAMMADIYAH.ID, MALANG - Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menilai bahwa masyarakat sampai saat ini masih sangat membutuhkan pendampingan hukum. Itu pula alasan kuat mengapa Muhammadiyah perlu membentuk Lembaga Bantuan Hukum.
"Masyarakat masih sangat kurang pendampingan hukum di lapangan, karena itulah mengapa Muhammadiyah hari ini membentuk sebuah lembaga, yaitu Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah," terangnya dalam Sarasehan Nasional dan Pembentukan Bantuan Hukum Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jum’at (30/11/2018).
Trisno mengungkapkan bahwa sampai saat ini advokasi masyarakat sudah sangat optimal dilakukan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat Muhammadiyah, tapi pendampingan hukum untuk masyarakat masih belum solid dan optimal sampai saat ini.
"Jadi nanti tidak hanya advokasi yang sifatnya pemberdayaan, tapi juga pendampingan hukum," ujarnya.
Trisno juga lebih spesifik menyoroti bagaimana pembangunan, khususnya pembangunan industri yang sangat cepat, dan memberikan efek negatif terhadap lingkungan.
"Pembangunan industri yang ada menyebabkan efek pada lingkungan, akhirnya masyarakat yang dirugikan, sehingga kasus seperti ini juga sangat butuh pendampingan hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, kegiatan Sarasehan Nasional dan Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah ini diikuti oleh Majelis Hukum dan HAM di tingkat pusat dan wilayah, serta seluruh dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Tags:
Arsip Berita