Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Hari Disabilitas Internasional, MPM PP Muhammadiyah Dorong Peningkatan Martabat dan Hak Penyandang Disabilitas

Homepage

Hari Disabilitas Internasional, MPM PP Muhammadiyah Dorong Peningkatan Martabat dan Hak Penyandang Disabilitas

Senin, 03-12-2018
Dibaca: 480

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA – Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 ingin mengajak berbagai pihak memberikan dukungan untuk meningkatkan martabat dan hak serta kesejahteraan penyandang disabilitas.

MPM PP Muhammadiyah juga berharap momen peringatan Hari Disabilitas Internasional tidak hanya dilakukan seremonial saja, namun diharapkan melalui peringatannya dapat mengembangkan wawasan masyarakat akan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan penyandang disabilitas.

Muhammad Nurul Yamin Ketua MPM PP Muhammadiyah dalam keterangan persnya, pada Senin (3/12) mengatakan, jika merujuk pada tema yang diusung PBB dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2018 yaitu “Memberdayakan Penyandang Disabilitas, Memastikan Inklusifitas dan Kesetaraan” serta Tema Nasional adalah “Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas”.

“Dengan kedua tema itu, MPM PP Muhammadiyah ingin mendorong berbagai pihak dan memastikan dalam pelaksanaan pembangunan untuk pemberdayaan penyandang disabilitas menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP atau Sustainable Devlopment Goals/ SDG’s),”katanya.

Yamin memandang bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan  merupakan agenda pembangunan dunia yang diterbitkan pada tahun 2015 untuk mencapai kesejahteraan seluruh umat manusia. Dokumen yang akan dilaksanakan sampai dengan tahun 2030 ini merupakan kesepakatan internasional yang disetujui oleh semua anggota PBB, sehingga menjadi dokumen yang komprehensif dan inklusif.

“TPB sangat relevan dengan isu perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas yang dimuat dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD atau Konvensi Mengenai Hakhak Penyandang Disabilitas), yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan diatur pelaksanaannya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.  

Di samping itu, prinsip-prinsip yang dianut TPB sejalan dengan upaya penguatan hak-hak dan pengarusutamaan Penyandang Disabilitas. Prinsip pertama adalah universality. Prinsip ini mendorong penerapan TPB di semua negara baik negara maju maupun negara berkembang.

Dalam konteks nasional, Yamin mengatakan implementasi TPB harus diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Prinsip kedua adalah integration. Prinsip ini mengandung makna bahwa TPB dilaksanakan secara terintegrasi dan saling terkait pada semua dimensi sosial, ekonomi dan lingkungan. Prinsip terakhir adalah “No One Left Behind” yang menjamin bahwa pelaksanaan SDGs harus memberi manfaat bagi semua, terutama yang rentan dan pelaksanaannya melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk kepada Penyandang Disabilitas.

“Oleh karena itu dalam sebagai salah satu wujud dukungan atas implementasi SDG’s yang berperspektif disabilitas, dalam dua tahun ke depan Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah akan mengawal proses perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten di Yogyakarta untuk melakukan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan yang berperspektif disabilitas,” pungkasnya.  (Andi)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website