Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > PP Muhammadiyah Terima Keluhan Petani Korban Tol Kendal

Homepage

PP Muhammadiyah Terima Keluhan Petani Korban Tol Kendal

Rabu, 12-12-2018
Dibaca: 438

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) menerima puluhan warga yang tergabung dalam wadah Perjuangan Petani Korban Tol Kendal (P2KTK). Mereka mengaku dirugikan dalam proses pembangunan Tol Batang-Semarang yang sedang berjalan.

Kasus ini mulai mencuat awal tahun 2016 lalu. Bermula dari rencana pemerintah membangun Tol Semarang-Batang. Namun dalam perjalanannya proses ganti rugi lahan menuai polemik dan ditentang warga Kendal.

Menerima rombongan tersebut, Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyampaikan, bahwa Ia menangkap ada persolan yang dialami oleh petani ini dalam kaitan ganti rugi.

“Prinsipnya petani menerima pembangunan jalan tol sebagai suatu bagian dari upaya memperlancar transportasi barang, orang dan lain-lain. Namun demikian, ada persoalan khsusus yang terjadi di wilayah kabupaten Kendal yaitu proses perhitungan ganti rugi yang tidak sesuai dengan data dan fakta yang dimiliki oleh masyarakat,” tutur Trisno selepas menemui rombongan pada Rabu (12/12) di Aula Kantor PP Muhammadiyah Cik Ditiro Yogyakarta.

Trisno melanjutkan, masyarakat masih meminta untuk melakukan penghitungan ulang dan sudah melakukan usaha untuk komunikasi dengan berbagai pihak di pemerintahan pusat, diantaranya ombudsman, sekretariat kabinet bahkan sudah bertemu dengan presiden.

“Bahkan sudah diintruksikan oleh presiden untuk dilakukan penghitungan yang benar sehingga masyarakat menerima hak nya dengan baik,” jelas Trisno.

Trisno menjelaskan bahwa pihaknya akan merespon dengan komunikasi secara tertulis dengan pihak yang terkait untuk segera menindaklanjuti putusan yang sudah ada.

“Karena sebenarnya sudah keputusan dan keputusan itu sudah diterima juga oleh warga, sehingga itulah yang perlu ditekankan. Kami kirimsurat itu dan akan kami sampaikan kepada pihak yangterkait, kalau perlu juga nanti akan sampai kepada presiden,” imbuh Trisno.

Sementara Wakil Ketua P2KTK, M Hasan Alimi, menjelaskan ada 69 kepala keluarga yang menolak proses konsinyasi yang sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Alasannya konsinyasi tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa sepengetahuan warga.

Dalam proses ganti rugi lahan, lanjut Hasan, pemerintah hanya mengacu data harga tanah tahun 2008-2012. Padahal proses pembebasan lahan berlangsung tahun 2016, sehingga nominal ganti rugi yang diterima warga terdampak berkurang.

"Contoh seperti milik saya, itu dari harga yang ditetapkan oleh tim appraisal Rp 408 ribu, ternyata harga pasaran di daerah kami kan Rp 1,1 juta," ungkapnya.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website