Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Sisakan Kontroversi, UHAMKA Gelar Seminar UU Perguruan Tinggi

Homepage

Sisakan Kontroversi, UHAMKA Gelar Seminar UU Perguruan Tinggi

Minggu, 12-08-2012
Dibaca: 2248

 

Jakarta- Undang-Undang Perguruan Tinggi (UUPT) telah disyahkan pemerintah pada 13 Juli 2012 lalu. Meski telah disyahkan, UU PT ini masih menyisakan kontroversi. Guna menjawan kontroversi yang telah berkembang di masyarakat, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA) bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta  (APTISI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Menyikapi Undang-Undang Perguruan Tinggi’, pada 10 Agustus 2012 di Auditorium UHAMKA Limau Lantai 4.
 
 
Seminar yang dibuka secara resmi oleh Rektor UHAMKA, Prof. Dr. H. Suyatno, M.Pd itu dihadiri juga oleh Direktur Jenderal  Pendidikan Tinggi (Dikti), Prof. Dr. Joko Santoso, M.Si  dan anggota DPR RI Komisi X yang juga Ketua Umum DPP KNPI, Akbar Zulfakar. Menurut Suyatno, kegiatan seminar ini merupakan respon positif atas disyahkannya UU PT oleh pemerintah.  Sebagai Rektor UHAMKA dan juga Sekretaris Jenderal APTISI, dirinya sangat gembira atas disyahkannya UU PT ini. Karena UU PT ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terkait dengan perguruan tinggi.
 
 
“Acara ini merupakan hal yang sangat penting. Mungkin seminar ini yang pertama kaili digelar perguruan tinggi sejak UU PT ini disyahkan pada Juli lalu. Seminar ini juga sebagai bagian dari perhatian UHAMKA terhadap UU PT,”ujarnya saat memberikan sambutan.
Meski timbul kontroversi saat disyahkan, UU PT ini lanjut Suyatno  sedikit banyak telah meng akomodir  sebagian usulan yang diusulkan APTISI. “Saya  sangat gembira dan bahagia, karena usulan APTISI sedikit banyak telah diakomodir dalam UU PT ini”.
Diakui Suyatno,  UU PT tidaklah sempurna. Oleh karenanya UU PT harus disikapi secara  kritis oleh masyarakat perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.   “Saya yakin UU PT yang berawal dari niat baik ini akan bermanfaat bagi perguruan tinggi. Setidaknya perguruan tinggi telah memiliki payung hukum yang jelas,”tegasnya.
 
 
Sementara itu Dirjen DIkti, Joko Santoso sangat berterima kasih pada perguruan tinggi, termasuk UHAMKA yang terus menerus mengkritisi UU PT. Agar UU PT dapat dipahami secara luas, pemerintah melalui Kemendikbud akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta.
Keinginan Dirjen Dikti itu mendapat sambutan positif dari anggota DPR RI Komisi X dan juga Ketua Umum KNPI, Akbar Zulfakar. Menurutnya, UU PT ini merupakan inisiatif DPR guna menyikapi keberatan masyarakat akan mahalnya biaya pendidikan di perguruan tinggi.
Oleh karenanya, KNPI mengajak Dikti Kemendikbud untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan UU PT agar dapat dipahami secara benar.(www.uhamka.ac.id)

Tags: muhammadiyah, seminar, uhamka, undang-undang, perguruan tinggi
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: universitas Prof.Dr. HAMKA



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website