Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Supply Side Policy 2018

Homepage

Supply Side Policy 2018

Kamis, 27-12-2018
Dibaca: 501

Oleh: Mukhaer Pakkanna

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta

Tahun 2018 sebentar lagi berlalu, kemudian segera menapaki tahun 2019, yang tentunya sarat makna. Tahun 2019, ekonomi nasional setidaknya akan diseret ke klimaks  dinamika politik nasional. Implikasinya, selama empat bulan ke depan, perhatian lebih banyak tertuju pada kebijakan politik pragmatis yang akan mendeterminasi arah kebijakan ekonomi nasional.

Semenjak tahun 2018, kebijakan politik ekonomi pragmatis sesungguhnya sudah terlihat. Bahkan, kebijakannya lebih berorientasi pada sisi penawaran (supply side policy). Kebijakan ini, substansinya menstimulasi sektor makro ekonomi. Kebijakan ini sangat elok, tapi belum tepat sasaran. Ia lebih condong berpihak kepada korporasi besar dan kemudahan fasilitas investor asing, sehingga gerak basis ekonomi masyarakat terasa dimarjinalkan.

Pada Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang diluncurkan pada 16 November 2018, misalnya, menyasar 3 (tiga) fokus sebagai panacea (obat mujarab) kebijakan. Kendati kebijakan itu direvisi. Pada aspek pertama, memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday). Kedua, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Perluasan ini berupa penanaman modal asing (PMA) yang bisa sepenuhnya (100 persen) tanpa mitra lokal UKM atau koperasi.  Ketiga, insentif terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE), berupa keringanan pajak tarif final PPh. Insentif diberikan kepada perusahaan eksportir di sektor Sumber Daya Alam (SDA) yang memasukkan devisanya ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Tentu, hasil penerapan paket kebijakan ekonomi jilid XVI ini dinarasikan menjadi pemantik menekan besaran defisit transaksi berjalan (current account defisit) menjadi di bawah tiga persen sampai akhir 2018. Target insentif DHE, mendorong eksportir menempatkan dana di akun perbankan nasional. Sehingga, pasokan dollar Amerika Serikat (AS) akan semakin bertambah di dalam negeri. Ujungnya, dapat membantu stabilitas kurs tukar rupiah terhadap dollar. Dengan begitu, cadangan devisa pun tak lagi terkuras dan bahkan bisa terdongkrak.

Selain paket Kebijakan XVI di atas, efek Paket Kebijakan Ekonomi yang lain dari 16 kebijakan yang telah diluncurkan, hanya dua kebijakan yang berorientasi demand side, yakni paket kebijakan IV dan XII. Itu pun hanya mengatur tentang penetapan upah minimum untuk membuka lapangan kerja dan menstimulasi usaha kecil menengah dengan kemudahan usaha. Maka, tidak mengherankan, jika sepanjang tahun 2018 kebijakan ekonomi pemerintah memihak pada sisi produksi usaha korporasi. Itupun juga belum optimal, karena fakta ekonomi nasional masih disandera high cost economy dan Incremental Capital Ouput Ratio (ICOR) yang masih tinggi, di atas angka 5.

Supply Side

Kebijakan sisi penawaran, sejatinya merupakan jalan pintas yang diambil dalam menggairahkan dunia usaha besar pada saat terjadinya krisis. Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang relatif stagnan, cara paling efektif diciptakan dengan menurunkan pajak (tax holiday) dan mengurangi regulasi (deregulasi). Dalam kebijakan supply side, konsumen diimajinasikan memperoleh manfaat dari pasokan barang/jasa lebih besar dengan harga lebih landai dan lapangan kerja meningkat. Kebijakan ini mengingatkan kita pada ekonom Robert Mundell selama pemerintahan Ronald Reagan di Amerika (1981-1989). Faktanya, kebijakan ini tidak mampu mendongkrak daya beli konsumen.

Jauh sebelumnya, ekonom dan juga pengusaha, Jean Baptiste Say dari Perancis, mematangkan pemikiran Adam Smith (1776) dan memaparkan: ..supply creates its own demand” Pemaparan ini kemudian dikenal Say’s law yang mengarahkan bahwa barang dan jasa yang diproduksi  pasti terserap oleh permintaan sampai tercapai titik keseimbangan baru. Mashab Klasik sangat yakin, bahwa dalam perekonomian tidak akan timbul masalah kekurangan permintaan agregat, semua barang yang dihasilkan dalam perekonomian pasti akan dibeli oleh konsumen. Hukum Say mengafirmasi, pasar mampu menjadi alat alokasi sumber daya yang efisien lewat proses pertukaran (exchange economic).

Untuk mengkonkretkan uraian Say, secara konseptual, Arthur Laffer, ekonom Amerika,  mendeskripsikan, bagaimana perubahan tarif pajak memengaruhi pendapatam pemerintah dalam dua cara. Salah satunya, Laffer Curve menarasikan sebagai “aritmatika” Maka, setiap dollar dalam potongan pajak ditafsirkan langsung berkurangnya satu dollar pendapatan pemerintah. Sehingga, dalam jangka panjang, dinarasikan sebagai economy effect. Ia bekerja dalam arah yang berlawanan. Tarif pajak yang lebih rendah memasukkan uang ke tangan pembayar pajak, yang kemudian membelanjakannya. Ini menciptakan lebih banyak aktivitas ekonomi untuk memenuhi permintaan.

Merangsang Ekonomi Rakyat

Oleh karena kebijakan supply side berfokus pada sisi produksi, peluang merangsang daya beli rakyat dan penguatan basis ekonomi masyarakat menjadi kurang populer. Padahal salah satu persoalan utama anatomi ekonomi nasional bagaimana merangsang daya beli yang sejak satu dasawarsa ini bergerak stagnan di bawah 5,0 persen. Sejatinya, daya beli rakyat menjadi indikator naik-turunnya pola konsumsi masyarakat. Malah, daya beli menjadi perdebatan hangat terkait gagalnya rencana kenaikan harga BBM jenis premium pada Oktober 2018, dengan alasan daya beli yang dinggap patologis.

Konsumsi masyarakat adalah kontributor utama pertumbuhan ekonomi di samping investasi. Jika konsumsi masyarakat dan investasi melemah maka risiko pelambatan pertumbuhan ekonomi sudah bisa diprediksi. Survei Bank Indonesia (BI) dan BPS pada triwulan III/2018 terhadap perilaku konsumen memang mengonfirmasi adanya tekanan kenaikan harga, sehingga daya beli masyarakat diperkirakan menurun (Huseno, 2018). Terdongkraknya harga, memicu konsumsi masyarakat menurun terutama golongan masyarakat menengah ke bawah. Konsumsi masyarakat terekam turun berdasarkan Indeks Tendensi Konsumen (ITK) dari 125,43 pada triwulan II 2018 menjadi 96,99 pada triwulan III 2018. Di sisi lain, golongan menengah ke atas, dengan melemahnya pertumbuhan kredit perbankan, lebih suka menahan uangnya. Survei Perbankan BI, mengonfirmasikan pertumbuhan triwulanan kredit baru cenderung melambat pada triwulan III/2018. Terlihat pada Saldo Bersih Tertimbang (SBT) permintaan kredit baru triwulan III 2018 yang turun menjadi 21,2 persen, dibanding triwulan sebelumnya sebesar 90,3 persen. Leletnya pertumbuhan kredit baru tersebut bersumber dari semua jenis penggunaan kredit, baik modal kerja, investasi, maupun konsumsi.

Maka, dengan penekanan supply side policy menjadikan geliat ekonomi nasional menjadi pincang. Karena ia lebih melancarkan jalur produksi. Untuk itu, dalam rangka mendongrak daya beli masyarakat bawah, yang perlu dilakukan, pertama, jangan terlalu ketat mengejar pajak dari masyarakat. Manfaatkan pajak progresif terutama bagi mereka yang berpenghasilan tinggi. Kedua, mendorong dana yang banyak tersimpan di bank-bank Pemerintah Daerah, segera dicairkan untuk menggerakkan ekonomi daerah/desa. Membangun pasar-pasar desa, bendungan, infrastruktur jalan/publik, dan mengakselerasi Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah dicanangkan pemerintah.


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website