Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Evaluasi Peradilan 2018, MHH Sampaikan Delapan Sektor Masih Bermasalah

Homepage

Evaluasi Peradilan 2018, MHH Sampaikan Delapan Sektor Masih Bermasalah

Kamis, 27-12-2018
Dibaca: 357

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA - Menuju tutup tahun 2018, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menggelar konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah untuk menyampaikan catatan hukum di Indonesia berdasarkan pendampingan berbagai kasus dan kajian yang telah dilakukan selama setahun ini, pada Kamis (27/12).
 
Berdasarkan hasil tersebut, MHH menyimpulkan bahwa wajah hukum tahun 2018 belum mampu mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga diperlukan langkah besar untuk mewujudkannya, pembangunan yang dilakukan nampaknya masih menyisakan catatan-catatan berdampak pada terpinggirnya masyarakat kecil dari ruang hidupnya.
 
"Pemilihan tema keadilan sosial yang belum diwujudkan muncul dari kajian hukum yang dilakukan sejak Juni 2018. Selanjutnya akan diberikan ke pemangku bidang hukum yang berkaitan di Republik Indonesia sebagai bahan masukan," ungkap Ketua MHH Trisno Rahardjo.
 
Dalam evaluasi terhadap penuntasan masalah hukum dan HAM di Indonesia selama 2018, MHH menyampaikan delapan buah catatan negatif pada keadilan dari berbagai sektor seperti tindak pidana terorisme, penanganan perkara korupsi, lingkungan hidup, persaingan sektor usaha, sektor pertambangan, isu kesejahteraan melalui BPJS, infrastruktur dan kesejahteraan petani.
 
"Penegakan hukum terhadap terduga teroris banyak yang meninggal sebelum sampai ke pengadilan, seperti Siyono maupun Muhammad Jufri di Indramayu. Terutama bentrokan antara tahanan di mako Brimob yang sampai saat ini kami belum mendapatkan evaluasinya. Perlu segera dibentuk tim pengawasan yang sesuai Undang-Undang. (Kepolisian) Perlu terbuka," ujar Trisno.
 
Pada Penanganan kasus tindak pidana korupsi, MHH prihatin dengan banyaknya pegawai pemerintahan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). MHH menilai korupsi masih menjadi masalah serius.
 
"BLBI, Bank Century juga belum tuntas. Di samping itu OTT yang terhubung dengan perusahaan swasta seperti reklamasi dan real estate. KPK perlu menerapkan pidana korporasi sehingga kita bs melihat penegakan hukum yang holistik. Upaya menyusun KUHP dengan memasukkan tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM, dan penyalahgunaan narkotika perlu dikaji ulang. Kami berpendapat tindak pidana korupsi harus diatur di luar KUHP," imbuh Trisno.
 
Berbagai hal yang disebutkan mendapatkan sorotan serius MHH agar Pemerintah tidak menganggap remeh, terutama Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 Tanggal 24 September mengenai Reformasi Agraria yang justru menyimpan penyimpangan mendasar dan kejanggalan sehingga dinilai minus dari tujuan dan fungsi UU Reformasi Agraria. (Afandi)

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website