Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Berikut Tanggapan Majelis Hukum PP Muhammadiyah Terkait Bisnis Prostitusi

Homepage

Berikut Tanggapan Majelis Hukum PP Muhammadiyah Terkait Bisnis Prostitusi

Kamis, 17-01-2019
Dibaca: 324

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA — Hanya mengejar dan meghukum penyedia jasa prostitusi daring serta wanita penghibur, berdampak pada tetap ada dan berkembangnya bisnis prostitusi daring. Jika mau tuntas, hukum juga harus menyasar para pengguna jasa prostitusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Maneger Nasution, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Dikutip dari keterangan pers pada Kamis (17/1), Maneger menjelaskan terkait suburnya bisnis prostitusi daring di kalangan masyarakat karena lemahnya aturan hukum, dalam pasal UU Perdagangan Manusia yang dikenakan disitu tidak tercantum pengguna jasa prostitusi.

"Masa yang ditangkap dan dihukum yang jual jasa saja, pembeli dan penggunanya juga harus diberi sanksi," katanya

Padahal terdapat banyak pasal yang bisa digunakan sebagai penjerat para pengguna, seperti dalam pasal asusila dan perzinahan. Sehingga sasaran hukum bukan hanya diarahkan kepada penyedia (mucikari) dan wanita penghiburnya.

"Ini sangat tidak berkeadilan, karena penggunanya ternyata bebas dan tidak dikenakan sanksi hukuman," ujarnya.

Digunakannya pasal lain dalam membedah kasus prostitusi online ini diharapkan bisa menekan dan menghilangkan bisnis prostitusi online maupun konvensional.

Sehingga, polisi dituntut untuk lebih bisa progresif dalam penggunaan pasal untuk menyelasaikan kasus prostitusi demi tercapainya keadilan yang seutuhnya.

"Ini sangat tidak berkeadilan, karena penggunanya ternyata bebas dan tidak dikenakan sanksi hukuman," tambahnya.

Setelah ditinjau dari berbagai pasal yang ada, Muhammadiyah setuju jika yang bisa dijerat hukum bukan hanya pelaku dan mucikari, tetapi pengguna jasa juga dikenakan hukuman. Dan jika diperlukan dibuka ke publik sebagai pembelajaran kedepan. (a'n)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website