Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Muhammadiyah Dorong Pemerintah Tuntaskan RUU Perkoperasian

Homepage

Muhammadiyah Dorong Pemerintah Tuntaskan RUU Perkoperasian

Kamis, 17-01-2019
Dibaca: 329

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA - Melihat posisi strategis koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional dan fungsi vitalnya sesuai amanat konstitusi, Muhammadiyah mendorong pemerintah segera menuntaskan Rancangan Undang–Undang (RUU) Perkoperasian yang telah tidak ada kejelasannya sejak dibahas pertama kali pada 2016.
 
UU Koperasi yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sifatnya hanya mengisi kekosongan hukum setelah UU 17 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Dengan alasan tersebut Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK–PPM) meminta Pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perkoperasian.
 
Selain itu, MEK–PPM juga mendukung masuknya substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian pada pasal–pasalnya, menimbang pada fenomena menjamurnya koperasi syariah di masyarakat. 
 
“Atas dasar semangat dan nilai–nilai demokrasi yang ada selama ini, Muhammadiyah sependapat jika substansi koperasi syariah itu ada dalam UU nantinya ketika disahkan,” ujar Sekertaris Umum MEK-PPM, Mukhaer Pakkanna dalam Kajian Kebijakan Publik  RUU Perkoperasian yang di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Kamis (17/1).
 
Untuk mempertahankan substansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian, menurut Mukhaer Pemerintah dan DPR dapat belajar pada regulasi sebelumnya, yakni UU Perbankan Syariah yang ketika disahkan, memberikan dampak dan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional.  
 
“Untuk itulah kami berharap kepada berbagai pihak yang terlibat dalam merumuskan RUU tersebut  bisa memperhatikan semangat dan nilai tersebut. Apalagi negara-negara lain lebih dulu mengembangkan sistem ekonomi syariah,” keluh Mukhaer. 
 
"Apalagi koperasi dinilai sebagai wadah ekonomi masyarakat dalam akses penguatan permodalan dan kewirausahaan, jika dari segi regulasi saja selalu berhenti di tempat dan tidak pernah diselesaikan di DPR, lantas sampai kapan koperasi Indonesia bisa maju dan berkembang seperti negara–negara lain?" imbuh Mukhaer.
 
Berdasarkan alasan tersebut, Mukhaer menegaskan bahwa Muhammadiyah akan terus mengawal pengesahan RUU Perkoperasian untuk menjadi UU.
 
"Muhammadiyah siap berdialog untuk menjelaskan kepada publik dan pemerintah arti pentingnya substansi koperasi dalam regulasi tersebut, sehingga lahirnya UU Perkoperasiaan nantinya sebagai ikhtiar kebangsaan dalam berfastabiqul khairat,” tutup Mukhaer. (Afandi)

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website