Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Rakernas Hizbul Wathan Inisiasi Pendirian Badan Usaha Milik Hizbul Wathan

Homepage

Rakernas Hizbul Wathan Inisiasi Pendirian Badan Usaha Milik Hizbul Wathan

Selasa, 26-03-2019
Dibaca: 304

MUHAMMADIYAH.ID, SLEMAN – Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) sebagai Ortom (organisasi otonom) Muhammadiyah terus tumbuh dan berkembang setelah kebangkitannya pada tahun 1998. Hingga kini,HW terus membina anggotanya menjadi kader Muhamadiyah, umat, bangsa dan negara kesatuan RI.  Mendukung adanya hal itu, diperlukan dana yang cukup besar dengan sumber dana yang mandiri, menyeluruh, dan terintegrasi secara nasional (dari kwarpus, kwarwil, kwarda, kwarcab).

Memahami akan pentingnya pendanaan dalam membina kader, Bendahara Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan bersamaan dengan Rakernas Bidang Pendidikan dan Pelatihan, pada tanggal 23 hingga 24 Maret 2019 di Kaliurang, Sleman, dan menghasilkan keputusan Pembuatan Badan Usaha Milik Hizbul Wathan (BUM HW).

Pembuatan BUM HW ini sebagai tindak lanjut dari Sidang Tanwir 1 Gerakan Kepanduan HW komisi 3 pada bulan Juni 2018 yang salah satu rekomendasinya adalah tentang realisasi Badan Usaha Milik Hizbul Wathan (BUM HW) di semua kwartir dan mengatur tata niaga dan membuat Rencana Bisnis BUM HW.

Selain menginisiasi adanya BUM HW, dalam Rapat Kerja Kwartir Pusat HW yang melibatkan beberapa Kwarwil wilayah itu juga menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi seperti: otoritas dan kewenangan operasional, kebendaharaan dan bidang penggalian dana.

Uun Harun Syamsuddin, Ketua Kwartir Pusat Hizbul Wathan berharap hasil keputusan mampu menjadi keputusan yang bisa patuhi dan disampaikan ke pimpinan dibawahnya.

“Rakernas ini menjadi progam rekomendasi keputusan Muktamar dan Tanwir Hizbul Wathan. Mudah-mudahan hasil ini bisa di pahami dan disampaikan ke wilayahnya masing-masin,”ujarnya.

Uun mengingatkan agar hal ini menjadi bagian ketaatan dalam berorganisasi yaitu dengan mematuhi keputusan peryarikatan dan pimpinan seperti keputusan Muktamar dan Tanwir.

“Untuk itu sebagai bagian persyarikatan perlu kita baca, pahami dan laksanakan,” ujar Ramanda Uun Harun. (Andi)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website