Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > MPM PP Muhammadiyah Soroti Pesoalan Buruh

Homepage

MPM PP Muhammadiyah Soroti Pesoalan Buruh

Minggu, 05-05-2019
Dibaca: 311

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA – Sejumlah persoalan buruh yang hari ini belum tuntas menjadi catatan khusus Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, melalui Diskusi Publik yang membedah tema “Keadilan Buruh Ditengah Euforia Politik antara Utopia dan Realita”.
 
M. Nurul Yamin, Ketua MPM PP Muhammadiyah menyampaikan, isu buruh menjadi isu politik karena memiliki sejumlah persoalan. 
 
“Terdapat permasalahan yang subtansial terkait buruh di Indonesia, bukan hanya persoalan menyangkut upah, tetapi relasi kuasa antara majikan dengan buruh dan relasi sosial buruh dengan keluarga di kampung halaman,” ungkap Yamin dalam pengantar Diskusi di Gedung Muhammadiyah, Yogyakarta pada Jum'at (3/5). 
 
M. Nurul Yamin mengatakan bahwa MPM PP Muhammadiyah punya tanggung jawab besar mengenai buruh, apalagi sejak awal dibentuknya MPM merupakan transformasi lembaga buruh, tani dan nelayan dituntut untuk peduli mereka yang termarjinalkan, termasuk buruh. 
 
“Komitmen MPM terhadap pemberdayaan buruh memang sudah menjadi tugas dakwah agar keadilan benar-benar dapat dirasakan bagi mereka baik yang di dalam negeri maupun luar negeri,” katanya. 
 
Menghadirkan pembicara diskusi diantaranya Kirnadi Wakil Ketua DPD Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Siti Badriyah Aktivis Migran Care dan Mantan Pekerja Migran Indonesia dan Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementrian Ketenagakerjaan. MPM berharap diskusi publik ini memberi persepektif bagi anak muda dalam melihat fakta sosial yang terjadi di zaman dan lingkungan mereka.
 
Dikesempatan yang sama salah satu pemateri Kirnadi mengatakan, buruh harus tahu dan mengerti pesoalan politik. Karena melihat realitas saat ini bahwa semua hal tentang buruh di atur dalam UU bahkan Peraturan Pemerintahnya. 
 
“Mengenai soal buruh pemerintah surplus peraturan tetapi minim impelmentasi, atas dasar inilah kami dari elemen buruh berhara Muhamamdiyah bisa menghadirkan pemberdayaan impelemtatif kepada buruh agar mengerti persoalan politik,” katanya.  
 
Menyikapi soal Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Kirnadi berpendapat harus dicabut,  karena upah yang ada semakin rendah dan yang tinggi semakin tinggi. 
 
"Sehingga kami, terus mengupayakan agar ketidakadilan ini segera berakhir dan dikembalikan ke peraturan awal," pungkasnya. (Andi

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website