Muhammadiyah Bentuk Tim Advokasi Meninggalnya Pengunjuk Rasa
Dibaca: 162
MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah berduka atas meninggalnya Randi, kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang meninggal akibat luka tembak senjata api dari jarak jauh.
Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka dan profesional terhadap petugas kepolisian yang bertugas melaksanakan pengamanan sehingga dapat ditetapkan pelaku yang bertanggung jawab terhadap penggunaan kekuatan yang menyebabkan Randi meninggal dunia akibat luka tembak.
“MHH meninta pihak kepolisian memastikan tidak hanya pelaku lapangan tetapi pihak pimpinan yang menjadi penanggung jawab pengamanan kegiatan juga diperiksa tidak hanya pemeriksaan etik namun juga pada pertanggung jawaban pidana,” tegas Trisno.
Proses penyidikan terhadap mereka yang disangka melakukan penggunaan kekuatan yang menyebabkan kematian almarhum Randi harus dilakukan secara transparan dan segera dilimpahkan sampai pada proses persidangan untuk dapat diperoleh putusan yang adil.
“Pihak kepolisan wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tupoksi dan penempatan personil dalam mengamankan aksi unjuk rasa dan memperbaiki tata cara penanganan unjuk rasa agar tidak terulang penggunaan kekerasan oleh petugas kepolisian yang menyebakan pengunjuk rasa mengalami luka serius sampai dengan kematian,” tegas Trisno.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ingin memastikan pihak kepolisian melaksanakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang menangani aksi unjuk rasa yang menyebakan meninggalnya pengunjuk rasa, diantaranya Randi kader IMM, maka MHH PP Muhammadiyah telah membentuk tim advokasi baik di tingkat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah maupun di Kendari melalui Majelis Hukum dan HAM PWM Sulawesi Tenggara.
Tags:
Arsip Berita