Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Angkatan Muda Muhammadiyah Tolak Revisi UU KPK

Homepage

Angkatan Muda Muhammadiyah Tolak Revisi UU KPK

Senin, 01-10-2012
Dibaca: 2813

 

Jakarta – Senin Pagi tadi (1/10/2012) sekitar pukul 10.00 WIB, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didatangi oleh Organisasi Otonom (Ortom) Tingkat Pusat, di antaranya DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), dan PP Nasyiatul Aisyiyah (NA). Mereka hadir dalam rangka mendukung KPK dalam menolak revisi UU KPK. Wacana revisi UU KPK digelontorkan oleh Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu di Senayan, Jakarta.

Berdasarkan data ICW, partai politik yang mendukung revisi UU KPK adalah Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan PKB belum menentukan sikapnya. Adapun Partai Gerindra, PPP, dan Partai Demokrat menolak revisi UU KPK. Sementara itu, PKS belum sepenuhnya satu suara karena Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan fraksinya menolak. Akan tetapi, masih ada anggota DPR asal Fraksi PKS yang mendukung revisi UU KPK.

Menurut Ketum DPP IMM, Djihadul Mubarok saat mendatangi gedung KPK dan berdiskusi dengan Pimpinan KPK, di antaranya Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, ditemani Johan Budi dan pimpinan lainnya  beserta Angkatan Muda Muhammadiyah lainnya seperti PP IPM dan PP NA aksi ini dibuat untuk dukungan terhadap KPK. “DPP IMM, IPM, NA menolak keinginan DPR untuk melemahkan fungsi KPK, kami berpendapat bahwa fungsi KPK tidak boleh dilemahkan. Ditengah ketidakjelasan hukuman bagi koruptor, fungsi KPK masih dibutuhkan untuk memberikan efek jera ke koruptor. KPK harusnya didukung dan diperkuat dengan orang-orang yang punya integritas, bukan malah dilemahkan”, ujar Djihad.

“Aksi dukungan ini akan terus kami lakukan selama ada pihak-pihak yang bersemangat melemahkan KPK. DPP IMM, IPM dan NA akan mengawal isu pelemahan KPK & menjadi garda terdepan untuk membela kepentingan masyarakat banyak. Kami menghimbau kepada Polri, Jaksa dan Hakim untuk memperkuat fungsi KPK bukan malah menarik petugasnya dari KPK. Jika memang dibutuhkan, petugas-petugas KPK bisa diambil dari luar (red: polri, jaksa & hakim), intinya petugas yg punya kapasitas & integritas. Kami menghimbau semua kader AMM (angkatan Muda Muhammadiyah) di daerah untuk mengawal dan mengawasi kinerja KPK dan pihak-pihak yang melemahkan KPK,” tambahnya.

Selain itu di tempat terpisah, Sekretaris PP IPM Dzar Al Banna, yang dihubungi via telpon mengatakan “KPK perlu dievaluasi tapi bukan dilemahkan, evaluasi untuk memperkuat fungsi-fungsi KPK. Jika benar inisiatif DPR untuk merevisi UU KPK seharusnya KPK & akademisi juga dilibatkan dalam pembahasannya, terbuka dipantau media. Seharusnya KPK diberi Gedung Baru & perwakilan di beberapa daerah agar kinerjanya terus ditingkatkan” ujar Mahasiswa Pascasarjana UGM ini.


Tags: mahasiswa, pelajar, undang-undang, kpk, muhammadiyah,
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website