Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Jagat Digital dan Politik Pendidikan 4.0

Homepage

Jagat Digital dan Politik Pendidikan 4.0

Jum'at, 04-10-2019
Dibaca: 313

Oleh: M Alfan Alfian

Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional dan Pengurus Pusat HIPIIS

Program digitalisasi sekolah telah diluncurkan Mendikbud Muhadjir Effendy (18/9/2019). Pemberian sarana pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi kepada peserta didik akan terus dilakukan bertahap. Program ini memudahkan siswa mengakses materi sumber belajar secara daring (online) ataupun luring (offline). Sengaja dimulai dari Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, program ini memprioritaskan daerah terdepan, terluar, tertinggal.

Digitalisasi sekolah tentu bagian integral politik pendidikan 4.0. tujuannya menyiapkan anak-anak Indonesia mampu merespon tantangan revolusi industri 4.0 dan masa depan. Program ini kian menandai bahwa pertautan antara pendidikan dan jagat digital kian tak terelakkan. Berpijak konstitusi, politik pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendekatan bertumpu keseimbangan akses dan kualitas. Semua warga bangsa berhak mengakses pendidikan berkualitas. Ikhtiar mencetak manusia unggul karena itu harus lunas dengan perwujudan keadilan sosial. Regulasi pemerintah tak boleh keluar dari sana.

Dalam dunia yang berubah cepat, ketika peranti-peranti teknologis semakin memudahkan proses belajar-mengajar, digitalisasi sekolah tak terelakkan. Revolusi industri 4.0 menuntut respon serba cepat, tetapi tepat melalui pemanfaatan teknologi. Ini mengingatkan pidato Mohammad Hatta pada 1948, kita harus bertindak cepat, tetapi selamat. Digitalisasi pendidikan membuat kita tak sekadar berpasrah pada peribahasa biar lambat asal selamat.
 
Di era ketika jejaring internet (internet of things) telah merambah kesegenap penjuru bumi, disertai variasi data yang melimpah (big data) dan kecerdasan buatan (artificial intelegence) yang terus berkembang, tentu proses belajar-mengajar tak lagi dapat dilakukan sekadar manual. Perkembangan teknologi telah jauh dari yang pernah dibayangkan di masa lalu. Peranti teknologis kian menyebar dan terjangkau.
 
Kondisi ini memberikan kesempatan bagi siapa pun memiliki dan mengakses informasi yang melimpah secara inklusif. Melalui ragam aplikasi berbasis kecerdasan, peserta didik terbantu dalam belajar dan mengembangkan diri. Namun, semua itu butuh panduan. Para guru tetap bertugas memberikan kompas moral dan tak boleh membiarkan peserta didik terjun bebas di jagat digital. Berbeda dengan swasta, pemerintah tak berorientasi profit dalam mengembangkan politik pendidikannya. Namun, tak mungkin pemerintah bekerja sendiri. Diperlukan kebijakan transparan dan terukur dalam pengembangan digitalisasi pendidikan sebagai program yang berkesinambungan. Yang utama bagi pemerintah ialah menciptakan kultur pendidikan yang kolaboratif dan kondusif sehingga kreativitas peserta didik berkembang optimal.
 
Kultur digital yang kreatif, itulah yang seharusnya terbentuk dan terjaga. Sebab, energi kreativitas itulah sejatinya api yang harus terus menyala. Kreativitas adalah bagian dari keunikan manusia yang tak bisa digantikan mesin atau kecerdasan buatan secanggih apa pun. Kreativitas yang merupakan muara dari rasa, cipta, dan krasa manusia merupakan esensi manusia unggul yang terbingkai karakter moral yang kuat.
 
Kultur Digital
 
Perkembangan daring digital, termasuk di dunia pendidikan, meniscayakan terbentuknya kultur digital, kultur baru yang berbeda dengan kultur manual. Kimberly N Eosenfeld dalam Digital Online Culture, Identity and Schooling in the Twenty-First Cntury (2015) mengingatkan hal ini. Kultur digital berada dalam irisan antara kultur kehidupan nyata dan kultur maya atau virtual. Manusia yang berkonteks teknologi akan memiliki saat-saat ketika kedua budaya ini bercampur.
 
Budaya digital membantu manusia berimajinasi, mengembangkan daya kreativitasnya. Namun, kultur sedemikian  harus tetap berpijak dunia nyata. Imajinasi digital seharusnya digerakkan dalam bingkai untuk memperbaiki kekurangan dunia nyata. Di sinilah lantas inovasi berkembang sehingga invensi atau penemuan-penemuan mutakhir yang bermanfaat untuk keperluan dunia industri mapun non industri atau kemanusiaan yang lebih luas hadir secara variatif.
 
Politik pendidikan 4.0, bagaimanapun membuka kesempatan luas bagi peserta didik kejuruan atau vokasi dalam mengembangkan kreativitas dan pelejitan daya inovasi. Karena itu, sudah tepat kiranya manakala pemerintah melalui berbagai regulasi dan pendekatan mutakhir menyambungkannya dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Baik pendidikan menengah maupun tinggi kian dituntut mampu berkolaborasi dalam merancang dan melakukan riset dan pengembangan dengan DUDI. Tanpa kolaborasi, sinergitas tak akan terbentuk sehingga nilai tambah tak terbentuk.
 
Dalam konteks itulah, kultur digital harus diserahkan ke ranah kreativitas dan inovasi. Politik pendidikan 4.0 harus bersifat menghilangkan kendala-kendalanya, serta tak boleh terjebak pada dimensi komersialisasi jika pengembangannya melibatkan swasta. Politik pendidikan selalu berhadapan dengan konsistensi inovasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sering kali ragam program dan produk inovasi pendidikan yang dikembangkan pemerintah terkesan kalah dari yang dibiakkan inovator swasta.
 
Ini bisa dipahami mengingat swasta tak terlalu terbebani birokratisasi. Di negara-negara demokrasi yang meniscayakan inovasi sebagai bagian integral dari kompetisi pasar, swasta memang lebih bergerak lincah. Dan, memang bukan proporsinya manakala Pemerintah menjadi bagian dari kompetitor mereka. Dalam ranah politik pendidikan 4.0 yang dipentingkan ialah efektivitas kolaborasinya. Pemerintah sebagai regulator tetap berpijak pada amanat konstitusi yang mulia.
 
Literasi Kritis
 
Digitalisasi pendidikan juga harus disertai ikhtiar literasi kritis. Pengertiannya, peserta didik diarahkan untuk mampu menyeleksi ragam materi yang dibutuhkan. Kemampuan menyeleksi dan menyaring ragam informasi sebagai bentuk kekrritisan literatif merupakan keniscayaan utama agar peserta didik tak terjatuh dalam lembah hitam jagat digital. Eric Schmidt dan Jared Cohn, dalam The New Digital Age: Reshaping the Future of People. Nations and Business (2013), mengingatkan jagat daring memberi peluang sama bagi penggunanya untuk merengkuh kebaikan, seluas peluangnya untuk terjatuh di ranah keburukan. Jagat digital adalah jagat yang terbuka bagi yang baik maupun jahat.
 
Karena itu, konsep literasi kritis, antara lain diingatkan kembali oleh Bill Johnston, Sheila MacNeill, dan Keith Smyth dalam conceptualising the Digital University The Intersection of Policy, Pedagogy and practice (2018). Sangat penting. Konsep ini menekankan kontrol pengguna jagat digital, termasuk untuk keperluan pendidikan. Dengan demikian, fokus penggunaan penanti digital semata dalam kerangka berselancar pada ilmu pengetahuan dan pengembangan kreativitas. Di atas semua itu, politik pendidikan 4.0 juga harus mengarah penguatan nasionalisme yang inklusif dan humanis. Perlu formula tepat agar digitalisasi pendidikan tak justru berkembang tak terkendali sehingga peserta didik justru mengalami disorientasi kebangsaan. Yang kita perlukan digitalisasi pendidikan yang membumi dan mengindonesia, justru ketika peserta didik semakin akrab dengan jagat digital.
 
Tulisan ini sebelumnya telah diterbitkan di Harian Kompas pada Jum'at (4/10)
Sumber Foto: Grid.id

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website