Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Muhammadiyah Dorong Pemerintah Serius Lakukan Kontrol Tembakau

Homepage

Muhammadiyah Dorong Pemerintah Serius Lakukan Kontrol Tembakau

Kamis, 10-10-2019
Dibaca: 573

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA - Dilandasi keprihatinan terhadap angka prevalensi perokok Indonesia sebagai tertinggi ketiga di dunia setelah Cina dan India, Muhammadiyah mendorong pemerintah untuk segera menunjukkan komitmen terhadap pengendalian cukai.‎
 
Dalam Sarasehan dan Konferensi Pers Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) di Hotel Sofyan Cut Meutia Jakarta Pusat, Rabu (9/10) Muhammadiyah menilai belum adanya ketegasan pemerintah sehingga MTCC memberikan lima rekomendasi demi terciptanya keadilan ekonomi dan sosial.
 
Muhammadiyah ingin agar pemerintah menjaga bonus demografi 2020 dengan kualitas SDM yang baik sehingga terwujudnya generasi Indonesia Emas lebih realistis dicapai.
 
Selain menyoroti minimnya komitmen pemerintah dalam melakukan perlindungan dan pembangunan kualitas SDM masa depan Indonesia dari dampak bahaya rokok, Muhammadiyah memandang tidak adanya keadilan sharing profit bagi petani tembakau/cengkih beserta minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka yang selalu dijadikan tameng oleh perusahaan rokok untuk menolak kenaikan cukai dan tarif rokok.
 
“Penghasilan buruh tani tembakau maupun buruh linting rokok umumnya tidak sampai 500 ribu rupiah sampai satu juta per bulan, sementara itu komisaris Industri rokok satu bulan bisa mendapat remunerasi sampai 950 juta rupiah per bulan. Ini ada penghisapan. Karena di Muhammadiyah teologinya adalah Al-Ma'un, tentu keberpihakannya pada kepentingan kaum miskin. Ada penghisapan rakyat kecil oleh perusahaan besar,” tegas Rektor ITB-AD, Mukhaer Pakanna.
 
Atas alasan tersebut, MTCC mendorong diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang kenaikan 23% tarif cukai dan 35% tarif rokok beserta dilakukannya pengkajian ulang regulasi cukai UU No. 39 Tahun 2007 dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat dan perlindungan rakyat kecil.
 
“Kami intensif melakukan berbagai kegiatan lain tentang kampanye kontrol tembakau. Ini bentuk advokasi sehingga bagaimana caranya peraturan pemerintah nantinya terbit sehingga dapat mengubah dari dampak rokok,“ tutup Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah Agus Syamsudin.
 
Fatwa Haram Rokok Menurut Tarjih
 
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bagi warga Muhammadiyah, sesuai fatwa Majelis Tarjih hukum merokok adalah haram.
 
“Munas Tarjih tahun 2010 hukum rokok diubah dari mubah ke haram setelah menimbang berbagai hal oleh ahli ekonomi dan ahli kesehatan. Alasan haram sesuai fikih karena merusak lima prinsip tujuan syariat yang dirumuskan Imam Al-Ghazali,” ungkap Anwar Abbas.
 
Akan tetapi, Anwar Abbas berharap perbedaan pendapat mengenai hukum rokok dihadapi dengan toleran dan arif karena perdebatannya berada di ranah ihtilaf dan ijtihad. (afandi)

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website