Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Gelar Sidang Fiqih Keagamaan, Muhammadiyah Bahas Dua Isu Strategis

Homepage

Gelar Sidang Fiqih Keagamaan, Muhammadiyah Bahas Dua Isu Strategis

Selasa, 15-10-2019
Dibaca: 248

MUHAMMADIYAH. ID, ACEH - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah gelar acara Sidang Tarjih Fiqih Keagamaan Nasional di Aceh pada tanggal 14-16 Oktober 2019.
 
Hadir membuka acara, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya mengatakan, Muhammasdiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia memiliki Majelis Tarjih yan selama ini giat dalam melakukan pengkajian, penafsiran, dan penerapan ajaran Islam. 
 
"Majelis Tarjih Muhammadiyah dipandang sebagai laboratorium ijtihad pemikiran keagamaan yang selalu responsif, adaptif, dan akomodatif terhadap perubahan sosial, politik, serta ekonomi," ucap Nova pada Senin (14/10) di Hotel Hermes Palace Aceh. 
 
Nova berharap peran dan kiprah Muhammadiyah dalam pembangunan selama ini dapat ditingkatkan lagi di masa-masa mendatang, agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi seluruh masyarakat Aceh dan Indonesia.
 
Nova mengaku pemerintah Aceh siap bekerjasama dengan Muhammadiyah.
 
"Di dalam upaya membangun Aceh, Pemerintah Aceh tidak bisa melakukannya sendirian. Perlu dukungan semua pihak dan elemen. Oleh karena itu, pemerintah menyadari betapa pentingnya menyatukan seluruh kemampuan dan potensi sumber daya manusia serta sumber daya lainnya di Aceh, termasuk dengan Muhammadiyah," imbuh Nova. 
 
Dalam Halaqah Fiqh Nasional dan kelanjutannya dalam Munas Tarjih didiskusikan berbagai masalah sosial keagamaan yang sedang berkembang dalam masyarakat modern di Indonesia untuk dicarikan pemecahannya.
 
Dikatakan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, hasil kegiatan ini akan dijadikan keputusan resmi Muhammadiyah dan selanjutnya disosialisasikan ke seluruh Indonesia. 
 
Masalah yang dikaji dalam kegiatan ini adalah pengelolaan dan pendistribusian zakat,  istihalah (perubahan hukum karena proses perubahan zat pada makanan atau minuman).
 
"Pengelolaan dan pendistribusian zakat menjadi fokus kajian karena potensinya yang demikian besar untuk pengembangan ekonomi masyarakat, selain itu masih terdapat masalah pada peran dan fungsi negara dalam pengelolaan zakat, dan perkembangan mustahik pada masa modern sudah tampak berbeda dengan masa klasik, dan perlu adanya standar manajemen zakat yang baik," jelas Syamsul. 
 
Sedangkan istihalah perlu dijadikan fokus kajian karena perkembangan virus dan campak masa sekarang sudah sangat membahayakan, sementara vaksin yang dapat mencegahnya masih memerlukan “keterlibatan” dari unsur benda (makanan dan minuman) yang asalnya haram. 
 
Dikatakan “keterlibatan” karena benda tersebut  sudah berubah zatnya atau tidak masuk ke dalam vaksin yang diproduk. 
 
"Hukum “keterlibatan” benda (makanan dan minuman) seperti itulah yang menjadi fokus kajian," pungkas Syamsul. 

Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website