Fikes Uhamka Dorong Kabubaten Lebak Kembangkan Perda KTR yang Maksimal
Dibaca: 167
MUHAMMADIYAH.OR.ID., BANTEN—Kabupaten Lebak akan memasukkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu agenda legislasi daerah (Prolegda) 2020. Untuk melaksanakan itu, Pemda melaksanakan pertemuan lintas OPD yang dilaksanakan hari ini di Aula Multatuli Lina di Rangkasbitung, Selasa, (5/11).
Lina Budiarti, kepala bagian Hukum Pemda Lebak menyatakan bahwa Bupati Lebak memiliki komitmen yang kuat untuk mengendalikan konsumsi rokok. Bahkan kabupaten Lebak siap mengirimkan surat usulan Perda KTR ke DPRD. “Ibu bupati bahkan akan mendenda staf pemda yang masih merokok di dalam ruangan” tambahnya.
Kegiatan pertemuan lintas OPD ini didukung juga oleh Fakultas Kesehatan Uhamka. Sarah Handayani, Wakil Dekan Fikes Uhamka menyatakan bahwa Uhamka melihat merokok sebagai salah satu permasalahan di Lebak.
“Kami mendorong Kabupaten Lebak untuk segera membuat perda KTR karena ini penting untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat,” tegas Sarah.
Dina Kania, dari Smoke Free Initiative WHO Indonesia menyatakan bahwa penyusunan KTR penting sebagai bentuk perlindungan HAM.
“Secara global rokok sudah merupakan salah satu ancaman kesehatn yang terbesar dan pengendaliannya merupakan bagian dari perlindungan dari hak asasi manusia yang disebut dalam berbaga konvensi internasional,” tambahnya.
Mouhammad Bigwanto, kepala Pusat Kajian Kesehatan (Puskakes) Uhamka menyatakan bahwa 3 fungsi dasar KTR adalah perlindungan dari asap rokok orang lain, perlindungan untuk emua dan perlu diatur dalam sebuah peraturan yang mengikat. Menurutnya perda KTR di Lebak selain perlu mengatur aktifitas merokok namun juga mengatur soal iklan luar ruang dan display rokok di retail. “Pemasukkan iklan rokok tidak signifikan bagi pemda, seharunya melarang iklan rokok dan display rokok bisa diatur dalam Perda KTR yang nanti ditetapkan” tambahnya.
Dina juga menyarankan agar Perda KTR Lebak mengiktui perkembangan terkini. “Sebagai contoh, perda KTR di Lebak perlu juga mengatur soal rokok elektronik yang bagi WHO sudah dikategorikan sebagai barang berbahaya” ujarnya. Rokok elektroni sudah dimasukkan dalam item yang diatur dalam Kawasan Tanpa Rokok di beberapa daerah lain.
Tags:
Arsip Berita