Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Muhammadiyah Tasikmalaya Tuntaskan Sertifikasi Aset Tanah

Homepage

Muhammadiyah Tasikmalaya Tuntaskan Sertifikasi Aset Tanah

Kamis, 07-11-2019
Dibaca: 120

MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Tasikmalaya telah tuntas menyelesaikan identifikasi, inventarisasi, dan sertifikasi aset tanah yang ada di PDM Kota Tasikmalaya. Kini seluruh aset muhammadiyah yang ada di Kota Tasikmalaya telah resmi diatas namakan Persyarikatan Muhammadiyah. Penyelesaian aset tanah sebanyak 66 bidang dengan luas tanah 99.453 meter persegi dan luas bangunan 16.301 meter persegi, berlangsung selama hampir tiga tahun, yakni sejak tahun 2017 sampai Oktober 2019.

Ke-66 sertifikat tanah tersebut terdiri dari tanah wakaf sebanyak 53 buah, hak milik sebanyak 11 buah, hak guna bangunan sebanyak 1 buah, dan wakaf manfaat sebanyak 1 buah.

Salinan ke 66 sertifikat tanah atas nama Persyarikatan Muhammadiyah diserahkan langsung oleh Ketua PDM Kota Tasikmalaya, Syarif Hidayat, kepada Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Goodwill Zubir, pada Selasa (5/11) di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta Jl. Menteng Raya No. 62.

Goodwill Zubir saat menerima laporan dari PDM Kota Tasikmalaya mengucapkan terima kasih dan mengaku sangat senang atas pencapaian  penyelesaian aset tanah yang ada di PDM Kota Tasikmalaya. Ia berharap, agar pencapaian yang telah ditorehkan oleh PDM Kota Tasikmalaya dapat mendorong atau memotivasi PDM-PDM lain yang ada di Indonesia agar segera meniru langkah PDM Kota Tasikmalaya.

Menurut Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Kota Tasikmalaya, Cecep Bagja Gunawan, PDM Kota Tasikmalaya mampu menyelesaikan sertifikasi aset tanah Muhammadiyah, di samping karena kerja keras majelis wakaf dalam melaksanakan salah satu programnya, juga dikarenakan dalam rangka upaya pemenuhan dua instruksi dan satu kesepakatan.

Pertama, instruksi penertiban tanah persyarikatan dari Ketua PP Muhammadiyah tanggal 23 Muharram 1434 H/7 Desember 2012 No. 5/INS/1.0/2012. Kedua, instruksi PP Muhammadiyah No. 01/INS/1.0/2019 tanggal 10 Jumadil Akhir 1441 H/6 Februari 2019 tentang instruksi penertiban aset Muhammadiyah. Ketiga, kesepakatan bersama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Ka. BPN dengan Persyarikatan Muhammadiyah No. I/SKB/II/2117-No.113/MOU/1.0/K/2017, tanggal 24 April 2017.

Sumber: Hidayah Nu

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website