Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Pentingnya Moderasi sebagai Antitesa terhadap Radikalisasi yang Terjadi di Indonesia

Homepage

Pentingnya Moderasi sebagai Antitesa terhadap Radikalisasi yang Terjadi di Indonesia

Kamis, 12-12-2019
Dibaca: 175

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA — Masalah radikalisme sebagaimana banyak masalah krusial di Indonesia, meniscayakan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh agar tidak terjebak pada kedangkalan cara pandang dan langkah yang diambil dalam mengatasinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dalam pidato pengukuhan Guru Besar bidang Sosiologi pada Kamis (12/12) di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Dalam pidato yang bejudul “Moderasi Indonesia dan Keindonesiaan: Persepektif Sosilogis”, Haedar mengungkapkan pentingnya moderasi sebagai antitesa terhadap radikalisasi yang terjadi di Indonesia. Serta tidak bisa memandang permasalahan radikalisme secara linier dan psotivistik.

“Dalam memahami radikalisme dalam konteks Indonesia dan keIndonesiaan perlu analisis yang multiperspektif serta sangat tidak memadai bila dicandra hanya dengan pandangan yang linier dan postivistik,” tutur Haedar.

Karenanya, dapat dipahami adanya kontroversi tentang konsep radikalisme yang menjadi wacana publik di Indonesia, karena masih membawa muatan pandangan dan pelekatan yang ambigu. Dengan kecenderungan mengkaitkan radikalisme pada sebatas radikalisme agama atau lebih khusus lagi radikalisme Islam.

Menurutnya, kontroversi yang terjadi bukan berada pada tataran setuju atau tidak setuju pada persoalan menghadapai radikalisme. Tetapi lebih kepada perdebatan konsep, pemikiran, sasaran atau objek, cakupan, strategi atau cara, serta kebijakan tentang radikalisme di Indonesia.

Merunut sejarah radikalisme, Haedar menjelaskan radikal dimulai di Eropa, tepatnya di Inggris tahun 1797. Dalam konteks politik tookoh radikal saat itu adalah Chares James Fox yang mendeklarasaikan “reformasi radikal” dalam sistem pemilihan untuk reformasi parlemen. Rezim radikal dipraktikan oleh rezim Nazi di Jerman 1933-1945 serta rezim Mussolini di Italia tahun 1922-1942.

“Di Indonesia, setelah reforasi 1998 degan menguatnya otonomi daerah yang sangat terbuka tumbuh primodialisme kesukuan dan masyarakat adat yang juga memunculkan pandangan dan tindakan radikal atau ekstrem pada sebagian etnik dan adat.” Sambungnya

Publik Indonesia disuguhkan fakta lain yang terkesan paradoks atau berstandar ganda. Bahwa cara pandang serta langkah pencegahan dan penindakan oleh negara terhadap segala bentuk radikalisme harus adil, objektif dan tidak diskriminatif.

“Poin penting dari bahasan ini ialah mengenai cara pandang, cakupan, objek, dan pelekata radikal serta radikalisme haruslah objektif untuk semua aspek dan kelompok agar tidak bias hanya ditujukan kepada kelompok tertentu, khususnya dikaitkan dengan label Islam dan radikalisme Islam dalam berbagai kaitannya,” tambahnya.

Dibutuhkan reorientasi atau revisi konsep dan kebijakan deradikalisme. Revisi pandangan tentang proyek radikalisme dan deradikalisme tersebut tidak harus bermakna atau dimaknai membenarkan dan menutup mata adanya radikalisme keagamaan terutama yang bersifat ekstrem dan membenarkan kekerasan seperti pada kasus atas nama agama.

Dalam konteks umat Islam Indonesia yang sering terpapar pelabelan dan objek radikalisme atau ekstrimisme sesunguhnya dapat dinyatakan sebagai ahistoris. Jika ditimbang dari mayoritas pengikutnya yang moderat dan memiliki peran moderasi. Karena secara umum agama, lebih khusus Islam di manapun membawa misi kebaikan, perdamaian dan rahmat bagi semesta alam.

Moderasi Indonesia sesungguhnya merupakan kontinyuitas dari akar masyarakat di Kepulauan, yang berwatak moderat dan telah megambil konsensus nasonal sebagai bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berdasarkan Pancasila dan ber-Bhineka Tunggal Ika sebagai titik temu segala arus ke-Indonesiaa.

“Karenanya dalam proses moderasi keIndonesiaan, maka Pancasila harus menjadi titik tumpuh yang kokoh agar tetap di tengah dari segala tarik-menarik yang bersfat ekstrem. Baik ke kanan maupun ke kiri. Sehingga tidak terjadi ekstrimisme dan radikalisme ideologi negara tersebut,” kata Haedar.

Moderasi menjadi salah satu konsep kunci dalam Islam memberikan solusi ideal dan praktis untuk mengembangkan kepribadian individu, serta mekanisme kontrol dalam masyarakat. karena mengahadapi semua itu tidak bisa hanya dilakukan secara linier, instan dan bias dalam strategi deradikalisasi yang boleh jadi sama radikalnya.

“Ibarat membunuh nyamuk di kaca, jangan sesekali bernafsu melemparnya dengan batu, boleh jadi nyamuknya lepas kacanya yang pecah. Pilihan moderasi meskipun tampak lambat tetapi dapat menciptakan ruang sosiologis yang lebih leluasa dan banyak alternatif dalam meghadapi radikalisme di Indonesia,” tutup Haedar. (a'n)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website