Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Paparan Mengenai Metode Istihsan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Homepage

Paparan Mengenai Metode Istihsan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Kamis, 09-01-2020
Dibaca: 490

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Anwar menjadi pembicara dalam pengajian rutin Majelis Tarjih Muhammadiyah di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Rabu (9/1). Dalam kesempatan tersebut Syamsul menyampaikan materi tentang posisi dan penggunaan istihsan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Syamsul menjelaskan bahwa sumber ajaran Islam dalam Manhaj Tarjih diklasifikasikan dalam dua kategori, yaitu: pertama, sumber pokok yang hanya datang dari al-Quran dan al-Sunah; kedua, sumber instrumental atau paratekstual seperti ijma, qiyas, maslahat mursala dan lain-lain. Posisi istihsan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah digunakan sebagai sumber paratekstual, dalam artian, berperan sebagai sumber ‘pendamping’ di samping dua sumber pokok al-Quran dan a-Sunah.

Secara etimologi, kata “istihsan” diserap dari bahasa Arab al-istihsanu yang merupakan bentuk infinitif (masdar) dari kata istihsana. Kata ini, menurut Syamsul, secara leksikal mengandung dua makna, yaitu: pertama, memandang sesuatu itu baik (‘adda al-syai’a hasanan); kedua, memilih yang terbaik (ikhtara al-ahsan).

“Dalam doktrin Usul Fikih, sesuatu yang dianggap memiliki nilai kebaikan dalam pandangan masyarakat dapat menjadi sumber ajaran agama. Singkatnya, apa yang dipandang baik menurut orang mukmin, baik dipandang Allah,” jelasnya.

“Dalam masalah yang kita hadapi, mungkin, tidak ada keterangan yang pasti dari sumber pokok, maka sumber-sumber di luar teks (al-Quran dan al-Sunah) dapat menjadi dasar,” imbuh Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini.

Sementara itu definisi “istihsan” secara istilah dalam teori Hukum Islam, Syamsul mengutip sejumlah terminologi dari beberapa ulama seperti Imam al-Karkhi, Imam al-Syatibi, Ibnu al-‘Arabi, dan Imam Ahmad. Definisi yang dilontarkan para ahli hukum Islam mengenai istihsan tersebut mungkin berlainan, namun menurut Syamsul, terdapat benang merah yang menunjukkan bahwa istihsan pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengatasi rigiditas hukum dalam menyikapi kasus-kasus tertentu.

Contoh nyata penggunaan istihsan ini menurut Syamsul dapat dilihat dalam kasus dunia kedokteran. Dalam beberapa hadis Nabi, Rasulullah melarang umat Islam membuka dan memperlihatkan aurat kepada seseorang yang bukan mahramnya. Namun dengan adanya istihsan, larangan tersebut dapat menjadi pengecualian ketika tubuh pasien hendak dioperasi oleh dokter.

“Kalau larangan menutup aurat dari Nabi diaplikasikan secara konsisten dalam setiap ruang dan waktu, justru akan menimbulkan kemadlaratan. Agama Islam itu bukan agama yang kaku,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Syamsul, definisi istihsan yang paling tepat adalah ‘suatu kebijaksanaan hukum’, dengan meninggalkan aturan umum dan menerapkan ketentuan khusus. Istihsan dapat menjadi pilihan alternatif untuk menyimpangi hukum Islam dari semangat positivistik yang rigid dan mendekatkannya pada hukum alam yang menekankan kemaslahatan dan keadilan.

Syamsul kemudian menjelaskan tentang pro-kontra penggunaan istihsan sebagai istinbat hukum. Diantara ulama yang paling santer dalam membela dan mengamalkan istihsan sebagai hujjah adalah ulama mazhab Hanafi. Ditambah sebagian ulama-ulama lainnya dari mazhab Maliki dan Hambali. Hanya saja, ulama mazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda dalam memposisikan istihsan sebagai dalil pokok dalam pengambilan hukum.

Syamsul memberikan sebuah contoh perbedaan pendapat antara ulama Hanafi dan ulama Syafi’i yang memperlihatkan keduanya bersebrangan dalam memposisikan istihsan sebagai metode istinbat hukum.

Jika ada sepasang remaja (a) laki-laki dan (b) perempuan berzina kemudian menghasilkan keturunan (c) anak perempuan, kemudian si (a) laki-laki tersebut kabur tidak bertanggungjawab, namun selang belasan tahun kemudian bertemu dan terjadi kontak asmara antara si (c) anak perempuan dengan si (a) laki-laki yang secara biologis merupakan ayahnya. Pertanyaannya: apakah kedua insan tersebut boleh menikah atau tidak?

Dalam aturan umum seorang laki-laki tidak boleh menikahi ibu, dan anak perempuannya. Sementara itu, definisi ‘anak’ adalah keturunan yang dihasilkan dari pernikahan yang sah. Karena itu, menurut ulama Syafi’i pernikahan antara (a) ayah biologis dan (c) anak perempuannya dibolehkan, dengan alasan anak perempuan tersebut bukan keturunan dari pernikahan yang legal. Sementara itu ulama Hanafi berpendapat bahwa ayah biologis selamanya tidak bisa menikahi anak perempuannya dengan alasan bahwa pernikahan seseorang yang memiliki hubungan darah sangat dekat sangat potensial menghasilkan keturunan yang cacat.

“Perbedaan yang terjadi di antara dua mazhab tersebut karena ulama Syafi’i merupakan golongan positivisme yang sangat setia dengan teks dan terkadang melupakan hukum alam, sementara ulama Hanafi merupakan golongan penganut hukum alam yang terkadang mengabaikan aturan dalam teks. Ikhtilaf ini menunjukkan adanya perbedaan sikap dalam penggunaan istihsan sebagai basis metode istinbat hukum. Ulama Hanafi sangat menganjurkan, sementara Imam Syafi’i menulis satu bab dalam kitabnya dengan judul Ibthal al-Istihsan,” paparnya.

Setelah menjelaskan adanya perbedaan sikap di antara para ulama, Syamsul kemudian menjelaskan tentang unsur-unsur yang menandai istihsan, di antaranya:

Pertama, adanya dalil umum yang berlaku terhadap suatu kasus seperti contoh di atas tentang dalil menutup aurat; Kedua, adanya unsur menyimpangi dalil. Penerapan dalil secara konsisten tanpa mengindahkan konteks ruang dan waktu hanya akan membawa pada kemudlaratan, karena itu boleh dilanggar dengan metode istihsan agar tercapai tujuan hukum; Ketiga, adanya unsur kemaslahatan yang hendak diwujudkan atau kemudaratan yang hendak dihindari; Keempat, adanya landasan dalil, baik berupa nash, uruf, ijma, bahkan maslahat itu sendiri, yang menjadi basis istihsan, yaitu melakukan kebijaksanaan hukum.

Di akhir sesi, Syamsul memberikan contoh penggunaan istihsan dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang kebolehan menjual tanah wakaf demi mewujudkan kemaslahatan.

“Ini menunjukkan bahwa putusan tarjih juga mengakui adanya prinsip istihsan,” pungkasnya. (ilham)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website