Persoalan Agraria dan Difabel Jadi Fokus Utama Bahasan Munas Tarjih ke 31
Dibaca: 141
MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tengah menyiapkan draft materi Musyawarah Nasional (Munas) ke-31. Rencananya Munas Tarjih Muhammadiyah akan dilaksanakan pada bulan April 2020bertempat di Universitas Muhammadiyah Gresik.
Sekadar diketahui, Munas Tarjih merupakan forum tertinggi Muhammadiyah dalam bidang keagamaan. Dalam forum tersebut, para ulama-cendekiawan Muhammadiyah berkumpul membahas beberapa persoalan kebangsaan dan keumatan. Persoalan-persoalan tersebut nantinya akan dilihat dari perspektif Islam dalam pandangan Muhammadiyah, yang tujuan akhirnya menjadi sebuah produk fikih yang bisa menjadi rujukan umat Islam secara umum dan warga Muhammadiyah secara khusus.
Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah yang juga bertugas sebagai Panitia Munas Tarjih ke-31 Niki Alma Febriana Fauzi menjelaskan, arti fikih dalam Muhammadiyah tidak lagi berkutat pada pengertian legalistik-formalistik yang sempit.
“Fikih dalam Muhammadiyah tidak lagi bahas halal-haram, tapi dikembalikan ke makna aslinya, yaitu pemahaman,” terang Alma saat ditemui di sela-sela rapat Munas Tarjih ke-31 di kantor Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan pada Rabu (8/1).
Alma menjelaskan bahwa istilah ‘fikih’ dalam Muhammadiyah dikembalikan ke makna aslinya, yaitu totalitas pemahaman terhadap ajaran Islam yang tersusun dari norma berjenjang. Ada pun norma-norma tersebut meliputi nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).
“Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah ketiga norma ini disebut sebagai asumsi hierarkis,” jelasnya.
Di waktu dan tempat yang sama, Koordinator Kesekretariatan Panitia Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31 Amiruddin Faza mengungkapkan, pembahasan masalah agraria dan difabel akan menjadi fokus utama dalam Munas Tarjih Muhammadiyah.
“Ada beberapa masalah yang akan diangkat dalam Munas kali ini, seperti persoalan zakat kontemporer, euthanasia, pengembangan HPT, agraria, dan difabel. Mungkin agraria dan difabel jadi fokus utama karena persoalan ini benar-benar mendesak,” ungkapnya.
Banyaknya masalah yang muncul dalam agraria dan difabel memotivasi Majelis Tarjih untuk menyediakan literatur dan referensi fikih yang bisa menjawab permasalahan-permasalahan tersebut. Hal ini sangat penting lantaran nantinya tantangan agraria dan difabel dari aspek fikih bisa menemukan arti dan solusinya. (ilham)
Tags:
Arsip Berita