Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Majelis Tarjih sebagai Penjaga Ruh Keagamaan Muhammadiyah

Homepage

Majelis Tarjih sebagai Penjaga Ruh Keagamaan Muhammadiyah

Kamis, 16-01-2020
Dibaca: 704

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Muhammadiyah merupakan gerakan yang berasaskan Islam. Hal tersebut termaktub dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah (ADM) bab 2 pasal 4. Ajaran Islam yang diamalkan oleh Muhammadiyah bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunah al-maqbulah. Pemahaman akan kedua sumber ajaran Islam tersebut dalam Muhammadiyah diserahkan padaMajelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Pendirian Majelis Tarjih yang lahir pada tahun 1927 dengan KH. Mas Mansoer sebagai ketuanya dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya sebuah institusi di Muhammadiyah yang memiliki otoritas keagamaan dan berperan sebagai katalisator gerak pembaruan Muhammadiyah.

“Dalam struktur organisasi, Majelis Tarjih adalah pembantu persyarikatan Muhammadiyahuntuk urusan pokok yang berkaitan dengan keagamaan. Jadi fungsinya sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengkajian, penafsiran, dan penerapan ajaran Islam,” terang Mohammad Mas’udi saat menjadi pemateri dalam pengajian tarjih di masjid Gedhe Kauman pada Rabu, (15/1).

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menambahkan bahwa salah satu karakter khas dari gerakan Islam adalah konsisten melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf yang telah sukses dilakukan Muhammadiyah adalah membebaskan manusia dari kebodohan dengan mendirikan sekolah-sekolah di berbagai sudut Nusantara.

Mas’udi mencontohkan,  dari upaya nahi munkar yang dilakukan Muhammadiyah adalah keluarnya fatwa keharaman rokok dari Majelis Tarjih.

Fatwa keharaman rokok tidaklah lahir secara sporadis, melainkan berdasarkan sebuah pertimbangan dan kesadaran mendalam tentang problem yang dihadapi umat Islam. Dalam hal ini Majelis Tarjih telah berhasil memandang problem kesehatan dan pemiskinan gradual bersumbu dari adanya konsumsi rokok di tengah masyarakat Indonesia.

“Keharaman rokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih sepuluh tahun yang lalu merupakan bagian dari upaya nyata dari semangat nahi munkar. Tentu fatwa yang dikeluarkan ini menggunakan cara-cara ilmiah dengan mengundang berbagai pakar yang terkait dengan masalah ini. Dari ahli paru-paru, ahli narkotika, sampai ahli psikologi dan ekonomi,” papar dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Mas’udi juga menjelaskan bahwa, fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dilakukan secara kolektif. Sebelum tahun 1927, fatwa-fatwa keagamaan bersifat indivual. KH. Ahmad Dahlan menyatakan ini, maka santri-santrinya mengikuti fatwa tersebut. KH. Mas Mansoer memfatwakan haram bunga bank, warga Muhammadiyah mengikuti fatwa tersebut. Tapi kemudian setelah tahun 1927, semua persoalan keagamaan diserahkan pada Majelis Tarjih, tidak lagi bersifat individu.

Selain sebagai sebuah institusi di Muhammadiyah yang memiliki otoritas keagamaan, Majelis Tarjih juga berperan sebagai katalisator gerak tajdid Muhammadiyah. Identitas Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid termaktub dalam pasal  4 Anggaran  Dasar  Muhammadiyah (ADM). Uraian secara detail tentang makna tajdid dapat dirujuk pada  rumusan  Muktamar  Tarjih  ke-22 di Malang pada tahun 1989. Secara bahasa, tajdid menurut Muhammadiyah adalah pembaharuan. Sementara menurut istilah, tajdid memiliki dua arti yaitu pemurnian dan pengembangan.

“Jati diri Muhammadiyah adalah tajdid yang maknanya pembaharuan. Bisa saja pemaknaan tajdid antara Muhammadiyah dengan kelompok lain berbeda. Dalam Muhammadiyah, pembaharuan diartikan sebagai purifikasi dalam urusan yang terkait dengan keyakinan dan ibadah, dan dinamisasi dalam persoalan yang intinya kebolehan menerima ide-ide yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah al-maqbulah,” ujar Mas’udi.

Dengan pemahaman seperti ini, Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah secara otentik, namun juga tidak kaku dengan perubahan zaman. “tajdid yang dipahami Muhammadiyah inilah yang menjadi dasar dari lahirnya berbagai keputusan tarjih yang berkemajuan seperti fikih air, fikih kebencanaan, atau wacana tentang kalender Islam global. Dan yang akan terbit nanti seperti fikih difabel, dan lain-lain,” pungkas Mas’udi. (ilham)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website