Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Fikih Difabel, Usaha Muhammadiyah dalam Membela Hak-Hak Difabel

Homepage

Fikih Difabel, Usaha Muhammadiyah dalam Membela Hak-Hak Difabel

Senin, 20-01-2020
Dibaca: 109

MUHAMMADIYAH.ID, YOYAKARTA - Sebagai sebuah persyarikatan yang berslogan Islam berkemajuan dan ideologinya selalu reform, modern, dan selalu relevan dengan keadaan, Muhammadiyah mendapat tantangan untuk selalu menjawab isu-isu paling aktual dalam masyarakat. Salah satu isu kontemporer yang saat ini marak dibicarakan dan dicarikan solusi adalah kehidupan anak bangsa yang mengalami kemampuan berbeda atau sering disebut dengan kelompok difabel.

Koordinator Penyusun Draft Fikih Difabel Alimatul Qibtiyah menerangkan bahwa pengabaian dalam memenuhi hak-hak difabel boleh jadi merupakan salah satu ciri manusia yang mendustakan agama.

“Penyusunan draft Fikih Difabel ini sebagai manifestasi penafsiran bahwa Muhammadiyah bukanlah organisasi yang yukadzdzibu bi al-din, mendustakan agama. Al-Qur'an surat Al Ma'un yang diajarkan oleh KH. Ahmad Dahlan, menjadi landasan penting dalam melakukan dakwah pencerahan dalam isu difabel”, jelas Alim saat ditemui usai rapat penyusun draft Fikih Difabel di ruang sidang Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan pada Sabtu (18/1).

Alim juga menjelaskan bahwa sejaktahun 1970an, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah menyuarakan pentingnya memenuhi hak-hak difabel, dan diperkuat dengan Convention on the Rights of People with Disabilities (CRPD) tahun 2006. Konvensi tersebut menjadi penanda adanya perubahan besar dalam melihat permasalahan kelompok masyarakat yang mengalami gangguan fungsional dari fisik, mental dan termasuk juga mereka yang mengalami gangguan indera atau sensorik.

Negara-negara muslim termasuk Indonesia, sudah meratifikasi CRPD tersebut melalui UU No.19 tahun 2011. Alasan mengapa mengikatkan diri pada Konvensi PBB tersebut lantaran didorong oleh alasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Tujuan pengesahan Konvensi PBB itu adalah untuk memperkuat  penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas (difabel) di segala bidang. Namun, di sini Alim masih menyayangkan implementasinya belum berpegang pada Konvensi tersebut secara maksimal.  

“Kondisi ini membutuhkan peran serta dalam mengatasi persoalan-persoalan yang dialami kelompok difabel. Selain itu, mereka juga termasuk kelompok minoritas terbesar di dunia,” tutur anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.

Dengan sederet fakta yang menunjukkan pentingnya penyusunan fikih difabel ini, Muhammadiyah berkomitmen membuat rumusan sebagai pedoman bagi anggota masyarakat secara umum dan bagi warga Muhammadiyah secara khusus. Penyusunan Fikih Difabel ini tidak akan terlalu banyak memuat kasus-kasus parsial atau terlalu banyak berdebat panas tentang “halal-haram”—sebagaimana kita saksikan dalam fikih klasik—melainkan mengikuti serangkaian struktur norma berjenjang, atau dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah biasa disebut dengan metode asumsi hierarkis.

Spoiler Isi Fikih Difabel

Di dalam al-Qur’an dan al-Sunah tidak memuat secara sistematis bagaimana pandangan Islam terhadap kelompok yang memiliki perbedaan kemampuan ini. Dalam penyebutan figur difabel ditinjau dari gaya bahasa, terkadang al-Qur’an dan al-Sunah terkadang menggunakan pandanan yang jelas (sharih) dan di kesempatan lain menyebutkannya secara sindiran (kinayah). Walau pun demikian, kedua sumber ajaran Islam tersebut banyak memberikan kasus-kasus spesifik maupun nilai-nilai universal—baik dalam gaya bahasa yang sharih maupun kinayah—yang bisa dimanfaatkan untuk ditarik menjadi acuan yang sistematis terkait dengan difabel.

“Dalam upaya menyusun Fikih Difabel secara sistematis, maka penulisan Fikih Difabel ini disusun suatu pedoman yang memuat pandangan Islam terhadap penyandang difabel, nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), petunjuk praktis (al-ahkam al-far’iyyah) pemenuhan dan perlindungan hak serta fikih difabel yang mencakup aspek ibadah, muamalah dan akhlak”, terang Alim.

Dosen UIN Suka ini menjelaskan bahwa nilai-nilai dasar dari Fikih Difabel ada tiga, yaitu: Tauhid, keadilan, dan kemaslahatan. Nilai Dasar Tauhid meniscayakan bahwa semua mahluk hidup merupakan ciptaan Allah sehingga harus dimuliakan. Kesatuan penciptaan mengimplikasikan bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama. Nilai Dasar Keadilan meniscayakan persaman mengenai apa yang dipandang baik menurut Allah tidak dilihat dari struktur anatomi melainkan keimanan dan ketakwaan. Nilai Dasar Kemaslahatan menunjukkan bahwa semua manusia memiliki status yang sama sebagai khalifah di bumi, sehingga siapapun itu berhak memberikan kontribusi nyata dalam kemajuan di segala bidang.

“Dari nilai-nilai dasar itu diturunkan ke prinsip-prinsip umum, yaitu: kemuliaan manusia, inklusivisme, dan penghormatan dan pemajuan kebutuhan hidup berbasis ilmu. Setelah menentukan nilai dasar dan prinsip umum, barulah membahas hal-hal yang bersifat praktis seperti hak perlindungan; hak sipil yang mencakup pekerjaan, keluarga, identitas; hak ekonomi; dan hak beribadah yang meliputi thaharah, salat, zakat, haji, dan lain-lain,” tutur Alim.

Draft Fikih Difabel Akan Selesai sebelum Munas Tarjih ke 31

Alim menerangkan bahwa sebelum Fikih Difabel ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjadi keputusan resmi dan kebijakan yang mengikat secara organisasi, terlebih dahulu harus disusun dengan berbagai prosedur dan melalui proses panjang yang meliputi curah gagasan, workshop, konsinyering, halaqoh, dan Musyawarah Nasional.

“Sampai sejauh ini Fikih Difabel baru konsinyering. Insya Allah pada akhir Januari atau mungkin awal Februari akan diadakan halaqoh. Dalam halaqoh nanti semua anggota MTT PP Muhammadiyah akan membaca dan memeriksa seluruh isi draft Fikih Difabel dengan saksama. Tentu kami siap menerima berbagai kritik dan masukan dari apa yang telah kami tulis, agar proyek kemanusiaan ini benar-benar menjadi keputusan yang bermanfaat,” ungkap Alim.

Sebagai Koordinator Penyusun Draft Fikih Difabel, Alim menargetkan draft ini rampung sebelum halaqoh nanti. “Nanti di halaqoh pasti banyak masukan dan kritik, kita sebagai tim penyusun draft Fikih Difabel tentu siap menerimanya. Setelah itu kami akan revisi draft ini sebisa yang kami lakukan. Setelah revisi selesai, lalu diserahkan ke panitia Munas. Fikih Difabel ini menjadi salah satu bahasan utama di Munas. Nanti di Munas Tarjih yang medannya lebih besar dari halaqoh, draft ini akan diuji kembali. Ini benar-benar proses panjang yang menyenangkan,” tegas Alim.

Karya-karya Fikih Muhammadiyah memang bukanlah kumpulan fatwa keagamaan yang cepat saji, instan, dan terburu-buru. Sebelum berbuah menjadi keputusan yang mengikat secara organisasi, keputusan itu harus melewati berbagai terjal prosedur yang prosesnya dapat memakan waktu cukup lama. Hal tersebut dilakukan bukan semata-mata sebagai sikap penyepelean terhadap suatu kasus, melainkan sebagai upaya agar keputusan yang dikeluarkan merupakan buah dari proses musyawarah yang mendalam. Di sinilah mungkin nilai tambah dari Muhammadiyah. (ilham)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website