Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Pusat Tarjih Muhammadiyah Bedah Fikih Informasi

Homepage

Pusat Tarjih Muhammadiyah Bedah Fikih Informasi

Jum'at, 14-02-2020
Dibaca: 321

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan(UAD)mengadakan kajian bertajuk Santri Cendekia Forum. Santri Cendekia Forum merupakan salah satu program unggulan Pusat Tarjih yang diselenggarakan setiap pekan dengan berbagai tema diskusi. Tema yang diangkat pada Kamis (13/2) membahas tentang salah satu putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yaitu Fikih Informasi. Diskusi yang bertempat di Perpustakaan Pusat Tarjih ini diisi oleh Niki Alma Febriana Fauzi sebagai pembedah.

Niki menjelaskan bahwa konsep Fikih di Muhammadiyah tersusun atas dua asumsi metode, yaitu metode asumsi integralistik, dan metode asumsi hierarkis. Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah disebutkan bahwa metode asumsi integralistik (istiqra ma’nawi) merupakan kumpulan dalil-dalil baik yang berhubungan langsung maupun yang tidak langsung terhadap suatu persoalan kemudian dikoroborasikan. Sedangkan metode asumsi hierarkis merupakan jenjang norma yang saling terjalin berkelindan terdiri dari nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah), prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah), dan ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).

“Kedua metode ini tidak bisa dipisahkan karena dalam pelaksanaannya saling mengisi satu sama lain. Dalam penentuan mana yang merupakan nilai-nilai dasar, prinsip-prinsip umum, dan ketentuan praktis, harus diback-up dengan metode asumsi integralistik, dalam artian harus disertai dalil-dalil yang mendukung,” jelas Kepala Pengelola Pusat Tarjih Muhammadiyah ini.

Niki mengatakan, bahwa konsep Fikih Informasi disusun dengan metode asumsi integralistik, dan metode asumsi hierarkis tadi. Dalam Fikih Informasi, nilai-nilai dasarnya meliputi: Tauhid; akhlak yang mulia; dan kemaslahatan. Sedangkan prinsip-prinsip umumnya yaitu: prinsip pemberitaan yang terbuka; prinsip selektifitas dan kehati-hatian (al-ihtiyath); prinsip keseimbangan informasi; prinsip kebebasan dalam memproduksi, menyampaikan dan mengakses informasi; prinsip rasionalitas dan proporsionalitas dalam informasi. Dari kedua jenjang norma ini kemudian diturunkan ke langkah-langkah yang lebih konkret.

“Fikih Informasi ini merupakan upaya yang dilakukan Muhammadiyah untuk menjawab tantangan kontemporer yaitu gejala infobesitas atau banjirnya informasi di era digital. Pada era keterbukaan ini, perlu ada satu tuntunan dari segi agama agar warga persyarikatan tidak turut terombang ambing oleh info semacam hoax, perang buzzer, dan click bait oriented,” pungkas Niki. (ilham)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website