Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Rumuskan Fikih Agraria

Homepage

Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Rumuskan Fikih Agraria

Minggu, 01-03-2020
Dibaca: 269

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Pembaharuan dalam pemahaman agama sangat penting dilakukan agar Islam tidak hanya peduli dengan urusan akhirat, tetapi juga dapat menjawab tantangan riil pemenuhan hajat hidup orang banyak di dunia. Demikian ungkapan Moh Shoehadha, salah satu anggota penyusun draft Fikih Agraria, yang disampaikan saat Halaqah Pra-Musyawarah Nasional Tarjih XXXI di aula Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan pada Sabtu (29/2).

“Perumusan Fikih Agraria ini adalah satu bagian dari instrumentalisasi Islam serta tajdid Muhammadiyah dalan menjawab kebutuhan umat, sekaligus kontribusi Muhammadiyah untuk Indonesia. Kita tentu berharap semoga dari rumusan fikih ini terbangun tiga ranah ijtihad: pemikiran, gagasan, dan etos,” tutur Shoehadha.

Shoehada mengatakan bahwa pada ranah pemikiran, rumusan Fikih Agraria ini berisi tentang pengertian, konsep dan aplikasinya dalam konteks Indonesia. Pada ranah gerakan, Fikih Agraria dapat menjadi spirit yang berpihak pada hajat hidup rakyat. Sedangkan pada ranah etos, rumusan fikih ini berisi tentang nilai-nilai, etika, kearifan dan berbagai aspek yang melingkupinya.

Pentingnya melahirkan Fikih Agraria ini lantaran kebijakan pemerintah yang pro terhadap rakyat dan lingkungan masih dirasa kurang. Meskipun telah menelurkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 oleh rezim Soekarno sebagai upaya perombakan struktur penguasaan tanah sekaligus melaksanakan amanat UUD pasal 33, namun pelaksanaanya masih jauh dari harapan, bahkan hingga sekarang.

“Penyusunan fikih ini berangkat dari lima problem utama, yaitu belum tercapainya swasembada pangan, rusaknya ekosistem, adanya konflik agraria yang terus terjadi, terpinggirnya komunitas adat sekaligus nilai-nilai lokal, terjadinya krisis pedesaan, dan terakhir, kurangnya akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan ruang publik yang memadai,” terang Shoehadha.

Shoehadha menjelaskan bahwa rumusan Fikih Agraria menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Bayani merupakan pendekatan melalui jalur al-Quran dan al-Sunah yang diperkaya dengan berbagai teori tafsir, fikih, dan ushul fikih tentang hal-hal yang berkaitan dengan agraria. Burhani merupakan pendekatan dengan jalan hukum yang berlaku, tinjauan sosial ekonomi masyarakat, dan paradigma ilmu tentang ekologi. Sementara irfani merupakan pendekatan yang lebih mengedepankan nurani, kepekaan sosial-kemanusiaan, dan bercermin diri sebagai hamba Allah.

Setelah Shoehadha memaparkan konsep besar rumusan Fikih Agraria, Majelis Tarjih juga turut mengundang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Totok Dwi Hartono sebagai ahli di bidang hukum agraria. Totok memaparkan tentang berbagai problem agraria di Indonesia, namun setelah itu memberikan beberapa catatan dan masukan pada draft Fikih Agraria ini.

“Sangat mengapresiasi terobosan Muhammadiyah yang akan menyusun Fikih Agraria. Namun ada beberapa catatan untuk lebih memperkaya gagasan fikih ini, yaitu seharusnya TAP MPR tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dapat dimasukkan sebagai acuan dalam upaya pembaharuan agraria,” kata Totok.

Implikasi dari diabaikannya TAP MPR 2001 ini telah melahirkan tingginya ketimpangan penguasaan sumber agraria oleh korporasi, terjadinya konflik agraria yang merugikan masyarakat lokal, dan adanya pencemaran lingkungan hidup.

“Meski Tap MPR ini masih berlaku, namun tidak lebih hanya dipakai sebagai pajangan saja. Misalnya, ketika pemerintahan Jokowi ingin reformasi agraria, tapi dalam kebijakannya kurang maksimal. Dan nampaknya dalam draft Fikih Agraria ini juga memang belum bersambung ke TAP MPR tahun 2001,” ungkap Totok.

Totok juga menambahkan agar draft Fikih Agraria ini tidak hanya berbicara tentang masalah tanah tetapi juga diperluas jangkauannya dengan menyinggung air dan udara, sebab ketiganya saling beririsan. Hal tersebut sejalan dengan bunyi UUD pasal 33 yang intinya berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selain Fikih Agraria, halaqah ini juga membahas Fikih Difabel, Risalah Akhlak Islam Filosofis, dan Fikih Zakat Kontemporer sebagai rangkaian kajian sebelum menghadapi Musyawarah Nasional Tarjih XXXI. Rencananya kegiatan halaqah pra-munas ini akan berlangsung selama dua hari dari 29 Februari sampai 1 Maret 2020. (ilham)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website