Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Prinsip Muhammadiyah dalam Penyelenggaraan Kesehatan

Homepage

Prinsip Muhammadiyah dalam Penyelenggaraan Kesehatan

Jum'at, 06-03-2020
Dibaca: 349

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA — Merujuk Bagian II tentang Prinsip dan Standar Penyelenggaraan Program Kesehatan Masyarakat di Amal Usaha Kesehatan (UK) Muhammadiyah-‘Aisyiyah menyatakan bahwa, penyelenggara program kesehatan masyarakat difokuskan pada peningkatan, pemeliharaan dan perlindungan kesehatan, dan tidak hanya berfokus pada pemulihan atau penyembuhan penyakit.

Dalam buku Panduan Pengembangan Kesehatan Masyarakat di AUK Muhammadiyah-‘Aisyiyah 2020 disebutkan bahwa, prinsip penyelenggaraan program kesehatan masyarakat di AUK Muhammadiyah-‘Aisyiyah dilaksanakan berdasarkan kepada beberapa prinsip, yang meliptui paradigam sehat, kesetaraan, kemandirian, keterpaduan/kesinambungan, serta islami dan berkemajuan.

Sebagai AUK, paradigma yang harus dimiliki oleh penyelenggara program kesehatan bukan hanya untuk memberikan pelayanan untuk pemulihan atau penyembuhan penyakit, melainkan juga meliputi peninggkatan, pemeliharaan, dan perlindungan kesehatan. Dalam pelaksanaannya AUK dengan mengandeng seluruh satkeholder dan pemangku kepentingan untuk berkomitmen bersama dalam melakukan tindakan preventif.

Terkait dengan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), AUK milik Muhammadiyah-‘Aisyiyah harus mengedepankan upaya promotif dan preventif, dengan tidak meningalkan tindakan kuratif dan rehabilitatif. Sehingga seluruuh aspek pelayanan kesehatan dapat terlaksanakan secara efektif dan efisien. Tindakan yang dilakukan bukan hanya untuk melindungi pasien, melainkan juga keluarga pasien, SDM di AUK, serta masyarakat yang melakukan kunjungan.

Prinsip kedua adalah tentang kesetaraan, di mana penyelenggara AUK dilakukan dengan kebutuhan, mudah diakses, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh sasaran. Diadakannya poin ini untuk supaya dalam pelayanan tidak membeda-bedakan baik berdasarkan pada status sosial, ekonomi, suku, agama, ras, jenis klamin dan lain sebagainya.

Ketiga, prinsip kemandirian yakni upaya mendorong masyarakat untuk berperilaku bersih dan sehat secara mandiri sehingga tidak mengalami sakit berulang karena perilaku yang sama serta mampu mencegah dan mengelola risiko terjadinya penyakit. Atau dengan kata lain, masyarakat mampu menerpakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Diharapakn dari prinsip kemandirian masyarakat mampu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat secara mandiri.

Keempat yakni prinsip keterpaduan dan kesinambungan sebagai upaya menyehatkan masyarakat dengan melibatkan berbagai profesi dan lintas disiplin keilmuan. Karena upaya penyehatan pasien atau masyarakat bukan hanya dilakukan di tempat atau lokasi pengobatan/AUK, melainkan sampai pada keadaan lingkungan keadaan pasien. Mulai dari berkumpul dengan komunitas, bentuk bangunan, serta pola interaksi dengan masyarkat.

Terakhir yakni prinsip Islami dan Berkemajuan, sebagai AUK milik Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Lembaga pelayanan kesehatan masyarakat dilakukan secara tersistem melalui gerakkan dakwah dan tajdid dalam usaha pembinaan kehidupan beragama sejalan dengan Al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Dalam prinsip Berkemajuan ialah usaha pembaharuan masyarakat yang mampu merespon kemajuan ilmu dan teknologi.

Peyelenggaraan program kesehatan masyarakat dilakukan dalam rangka memberdayakan pasien, keluarga pasien, SDM AUK, pengunjung AUK, dan masyarakat sekitar untuk berubah yang awalnya tidak tahu menjadi tahu (knowledge), dari tahu menjadi mau (attitude), serta dari yang mau menjadi mampu melaksanakan perilaku (practice) untuk mencegah terjadinya penyakit dan meninggkatkan kesehatan. (a’n)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website