Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Untuk Efektifitas dan Efisiensi Pelaksanaan Program PP Muhammadiyah Rubah Dua Nomenklatur

Homepage

Untuk Efektifitas dan Efisiensi Pelaksanaan Program PP Muhammadiyah Rubah Dua Nomenklatur

Rabu, 18-05-2011
Dibaca: 9309

Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka melaksanakan program-program yang diamanatkan oleh Muktamar Muhammadiyah ke 46 Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan (Majelis/Lembaga) yang tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 170/KEP/I.0/B/2010 tanggal 22 Ramadhan 1431 H/01 September 2010 M tentang Penetapan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan periode 2010 – 2015.

Dalam perkembangannya setelah penetapan tersebut, untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program Persyarikatan, berdasar pembahasan dan keputusan dalam rapat Pleno tanggal 23 Oktober 2010 maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan perubahan nomenklatur Majelis Pendidikan Sekolah, Madrasah, dan Pesantren menjadi “Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah” seperti yang sudah kita kenal selama ini dengan istilah Dikdasmen. Dengan merubah nomenklatur tersebut tidak berarti mengurangi komitmen terhadap pembinaan madrasah dan pesantren karena dalam struktur Majelis Dikdasmen ada bidang yang khusus menangani madrasah dan pesantren. Perubahan nomenklatur tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 244/KEP/I.0/B/2010 tanggal 19 Dzulqa’dah 1431 H/27 Oktober 2010 M tentang Perubahan Nomenklatur Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan Periode 2010 – 2015.

Setelah menetapkan perubahan nomenklatur Majelis Pendidikan Sekolah, Madrasah dan Pesantren menjadi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai pembahasan dan keputusan dalam Rapat Pleno tanggal 08 April 201 menetapkan perubahan kembali salah satu nomenklatur unsur pembantu pimpinan. Melalui Surat Keputusan nomor 86/Kep/I.0/B/2011 tanggal 28 Jumadilawwal 1432 H / 02 Mei 2011 M Pimpinan Pusat Muhammadiyah merubah nomenklatur Majelis Pelayanan Kesehatan Umum menjadi “Majelis Pembina Kesehatan Umum”. Perubahan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan yang sama sebagaimana perubahan Majelis Pendidikan Sekolah, Madrasah, dan Pesantren menjadi “Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah”.

Dari perubahan dua nomenklatur tersebut maka susunan unsur pembantu pimpinan persyarikatan untuk periode 2010-2015 selengkapnya adalah sebagai berikut:                                                                                     

A.    MAJELIS:
1.    Majelis Tarjih dan Tajdid
2.    Majelis Tabligh
3.    Majelis Pendidikan Tinggi
4.    Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
5.    Majelis Pendidikan Kader
6.    Majelis Pembina Kesehatan Umum
7.    Majelis Pelayanan Sosial
8.    Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
9.    Majelis Wakaf dan Kehartabendaan
10.    Majelis Pemberdayaan Masyarakat
11.    Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia
12.    Majelis Lingkungan Hidup
13.    Majelis Pustaka dan Informasi

B.    LEMBAGA:
1.    Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
2.    Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan
3.    Lembaga Penelitian dan Pengembangan
4.    Lembaga Penanggulangan Bencana
5.    Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah
6.    Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
7.    Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
8.    Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional


Tags: nomenklatur
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: organisasi muhammadiyah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website