Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Pelaksanaan Iktikaf sebaiknya Dilakukan di Rumah

Homepage

Pelaksanaan Iktikaf sebaiknya Dilakukan di Rumah

Rabu, 13-05-2020
Dibaca: 137

MUHAMMADIYAH.ID, YOGAYAKARTA - Wabah Covid-19 merupakan salah satu ujian dari Allah agar umat Islam menghadapinya dengan segala daya sabar, tawakal, dan ikhtiar. Usaha aktif mencegah ekspansi virus adalah bentuk ibadah yang bernilai jihad. Sebaliknya, tindakan yang gegabah dengan sengaja mengabaikan protokol medis adalah perbuatan zalim. Dengan demikian, anggota divisi fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menilai bahwa ritual peribadatan sebaiknya dilakukan di rumah.

“Kewajiban ibadah tetap dilaksanakan, yang berbeda hanya perlaksanaan ritualnya saja. Ini sesuai dengan protokol kesehatan, kebijakan pemerintah, dan himbauan para ulama, bagaimana agar melakukan social distancing sehingga tidak terjadi kerumunan banyak orang. Itulah makanya sekarang ini kita menghindari adanya kerumunan. Tetapi pelaksanaan ibadah tetap kita laksanakan, walau di rumah,” kata Fuad dalam kajian online Ramadan pada Selasa (13/5).

Salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di setiap malam bulan Ramadan adalah salat tarawih. Fuad melihat ada fenomena baru sebab pada tahun-tahun sebelumnya, umat muslim umumnya melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid. Namun, karena pandemi Covid-19 hingga kini belum mereda, umat Islam di Indonesia dianjurkan untuk melaksanakan salat tarawih di rumah.

“Sekarang ini justru imam yang terbanyak dalam sejarah ya sekarang ini. Karena di setiap keluarga mendirikan qiyamul lail sendiri-sendiri. Memang imam itu yang dipilih adalah orang yang paling fasih, baik bacaannya. Kalau anaknya bagus dan bapaknya tidak dalam hafalan Quran, tidak ada masalah kalau anaknya jadi imam,” ujar Fuad.

Selain salat tarawih, iktikaf juga menjadi amalan sunah di bulan Ramadan. Iktikaf dilakukan dengan cara berdiam diri terutama di sepertiga bulan yang akhir dengan niat ingin mendekatkan diri kepada Allah. Menurut Fuad, di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid.

“Cuman sekarang permasalahannya, dalam kondisi masjid tidak bisa digunakan, bisa dilakukan di rumah. Tempatnya bisa di areal tempat biasa salat yang terjaga kebersihannya dari najis. Dengan demikian itu bisa jadi tempat untuk iktikaf. Semua amalan iktikaf dari tadarus, kajian-kajian agama, membaca buku, zikir, salat sunah, bisa kita lakukan di rumah tanpa harus kehilangan momentum,” tuturnya.

Kondisi darurat membuat pelaksanaan iktikaf dapat dilaksanakan di rumah. Penentuan kedaruratan berdasarkan tinjauan medis. Karenanya, kata Fuad, setelah pandemi Covid-19 berakhir, pelaksanaan ibadah harus kembali normal. (ilham)

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website