Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Tuntunan Ibadah (Lanjutan) pada Masa Pandemi Covid-19

Homepage

Tuntunan Ibadah (Lanjutan) pada Masa Pandemi Covid-19

Kamis, 04-06-2020
Dibaca: 392

  1. Hukum Salat dengan Saf Berjarak

Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat. Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ.. وَأَقِيمُوا الصَّفَّ فِى الصَّلاَةِ ، فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلاَةِ ]رواه البخاري.[

Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda: …dan tegakkanlah saf dalam salat karena tegaknya saf termasuk dari bagusnya salat[HR. al-Bukhārī].

عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ ]رواه البخاري.[

Dari Anas [diriwayatkan] dari Nabi saw, beliau bersabda: luruskanlah saf-saf kalian karena sesungguhnya lurusnya saf termasuk dari tegaknya salat[HR. al-Bukhārī].

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ ]رواه مسلم.[

Dari Anas bin Mālik (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Luruskanlah saf-saf kalian karena sungguh lurusnya saf-saf merupakan bagian dari kesempurnaan salat[HR. Muslim].

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ فَيَقُولُ تَرَاصُّوا وَاعْتَدِلُوا فَإِنِّى أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِى ]رواه احمد.[

Dari Anas [diriwayatkan] adalah Rasulullah saw menghadap kepada kami sebelum takbiratul ihram lalu bersabda: rapatkanlah dan luruskanlah karena sesungguhnya aku (dapat) melihat kalian dari belakangku[HR. Aḥmad].

Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid-19, perenggangan jarak saf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ ]رواه ابن ماجه.[

Tidak boleh berbuat mudarat dan menimbulkan mudarat [HR. Ibnu Mājah].

Dalam kondisi seperti ini, perenggangan jarak tidak menghilangkan nilai (pahala) dan kesempurnaan salat berjemaah, karena wabah Covid-19 merupakan uzur syar’ī yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal. Hal ini selaras dengan spirit hadis Nabi saw,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا ]رواه البخاري.[

Jika seorang hamba jatuh sakit atau pergi safar, maka pahalanya akan dicatat seolah-olah ia sedang tidak safar dan dalam kondisi sehat[HR. al-Bukhārī].

Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī menjelaskan bahwa makna hadis ini ialah jika seseorang saat tidak bepergian jauh atau saat sehat biasa mengerjakan suatu amalan, kemudian saat ada uzur ia mengambil rukhsah atau meninggalkan sebagian amalan yang biasa dikerjakannya, sementara dalam hati ia bertekad andai saja bukan karena uzur ini, niscaya tetap akan ia kerjakan, maka ia dicatat tetap memperoleh pahala amal tadi meskipun sebenarnya ia tidak melakukannya.

Jadi, perenggangan saf atau pembuatan jarak antara jemaah satu dengan yang lain dalam salat berjemaah di masjid atau musala dalam kondisi seperti sekarang ini boleh dilakukan.

2. Hukum Salat Bermasker

Pada dasarnya mendirikan salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.[

Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat[HR. Ibnu Mājah]

Dalam rangkaian sanadhadis ini terdapat rawi bernama al-Ḥasan Ibn Zakwān yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnyaoleh para kritikus hadis. Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadlīs dan dalam riwayat hadis ini menggunakan formula ‘anʻanah (‘dari’). Sebagian lain menganggap hadisnya hasan dengan alasan Yaḥyā Ibn Sa‘īd, ahli hadis terpercaya, meriwayatkan hadisnya [Mīzān al-I‘tidāl, II: 236-237, nomor 1847].

Dalam hadis ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun, seandainya hadis ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram. Hal ini ditunjukkan oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam salat). Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syarḥ Sunan Abī Dāwūd karya Badr ad-Dīn al-‘Aini.

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjemaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan salat. Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk salat berjemaah. Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-ḥājah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,

اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ

Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.

3. Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat Secara Sif.

Pelaksanaan salat Jumat, sebagaimana salat wajib yang lain, sesungguhnya diutamakan untuk dikerjakan pada awal waktu. Oleh karenanya apabila salat Jumat dilaksanakan dua kali atau lebih, maka yang demikian itu dapat menyebabkan rombongan kedua dan seterusnya tidak mendapatkan keutamaan salat pada awal waktu. Padahal Rasulullah saw sangat menekankan umatnya agar melaksanakan salat pada awal waktu, sebagaimana hadis berikut,

قَالَ الْوَلِيدُ بْنُ عَيْزَارٍ أَخْبَرَنِي قَالَ سَمِعْتُ أَبَا عَمْرٍو الشَّيْبَانِيَّ يَقُولُ أَخْبَرَنَا صَاحِبُ هَذِهِ الدَّارِ وَأَوْمَأَ بِيَدِهِ إِلَى دَارِ عَبْدِ اللهِ قَال سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ]رواه البخاري و مسلم.[

Al-Walīd bin ‘Aizār berkata, dia (Syu’bah) telah mengabarkan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Abū ‘Amr asy-Syaibānī berkata, pemilik rumah ini telah mengabarkan kepada kami, dan dia menunjuk dengan tangannya ke arah rumah Abdullah (Ibnu Mas‘ūd). Ia (Abdullah  Ibnu Mas‘ūd) berkata: Aku pernah bertanya kepada Nabi saw., amal apakah yang paling disukai Allah? Beliau menjawab: Salat pada waktunya. Ia (Abdullah Ibnu Mas‘ūd) berkata: Lalu apa? Beliau menjawab: Berbakti kepada kedua orang tua. Ia (Abdullah Ibnu Mas‘ūd) berkata: Lalu apa? Beliau menjawab: Berjihad di jalan Allah[HR. al-Bukhārī dan Muslim].

Selain itu, pada salat Jumat juga terdapat keutamaan bagi orang yang datang lebih awal. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ ]رواه البخاري.[

Barangsiapa yang mandi janabah pada hari Jumat kemudian berangkat (ke tempat salat Jumat) maka seakan-akan dia berkurban satu ekor unta, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua maka seakan-akan dia berkurban satu ekor sapi, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu ketiga maka seakan-akan dia berkurban satu ekor domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang berangkat pada waktu keempat maka seakan-akan dia berkurban satu ekor ayam dan barangsiapa yang berangkat pada waktu kelima maka seakan-akan dia berkurban satu butir telur. Apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), malaikat hadir mendengarkan khutbahnya[HR. al-Bukhārī].

Di saat pandemiCovid-19 ini melanda dunia, di mana kita diharuskan untuk melakukan apa yang disebut sebagai social distancing/physical distancing, maka bagi masjid yang hendak menyelenggarakan ibadah salat Jumat dapat dilaksanakan secara bergantian dalam dua sesi/sif atau lebih, yang penting masih dalam waktu salat Zuhur/Jumat. Hal ini untuk memberi kepastian terlaksananya protokol kesehatan dengan baik dalam salat Jumat, yaitu menjaga jarak antar jemaah satu dengan yang lain dan jemaah tidak melebihi kapasitas ruangan tempat salat Jumat yang sudah dibatasi.

Adanya pandemiCovid-19 merupakan uzur syar’ī dibolehkannya melakukan ibadah-ibadah tertentu secara tidak normal, termasuk pelaksanaan salat Jumat secara bergantian dalam beberapa sesi atau sif ini.

Kebolehan pelaksanaan salat Jumat secara bergantian juga dilandaskan kepada asas kemampuan dalam menjalankan agama, sebagaimana firman Allah dalam surah at-Tagābūn (64) ayat 16 dan hadis Nabi saw berikut:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ... وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ [متفق عليه].

Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: ... dan jika aku perintahkan kamu melakukan sesuatu, kerjakanlah sejauh kemampuanmu [Hadis muttafaq ‘alaih].

Juga hadis Nabi saw,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ [رواه البخاري ومسلم].

Dari Abū Hurairah r.a., dari Nabi saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Apabila panas sangat terik, tundalah salat hingga lebih teduh. Sesungguhnya teriknya panas itu adalah pancaran panasnya Jahanam [HR al-Bukhārī dan Muslim].

Dalam hadis ini diberi rukhsah untuk menunda seluruh jemaah salat karena adanya uzur syarʻī, yaitu teriknya panas matahari yang menimbulkan masyaqqah. Salat yang ditunda dalam hadis ini, berdasarkan qarinah teriknya panas, adalah salat di tengah hari, yaitu Zuhur dan juga Jumat yang waktunya sama. Apabila seluruh jemaah boleh ditunda salatnya karena masyaqqah, maka menunda sebagian jemaah tentu juga dibolehkan karena adanya masyaqqah. Artinya sebagian jemaah salat di awal waktu, sebagian lain ditunda lebih kemudian karena masyaqqah, tentu tetap sesuaiwaktunyadan mendapatkan pahala yang sama.

4. Hukum Penyelenggaraan Salat Jumat di selain Masjid

Di masa pandemi ini, penyelenggaraan salat di masjid diharuskan memenuhi protokol kesehatan yang ketat, di antaranya adalah mengatur jarak saf. Hal itu mengakibatkan daya tampung masjid berkurang. Timbul pertanyaan di masyarakat, bolehkah mengerjakan salat Jumat di luar masjid atau di lokasi lain selain masjid?

Pada prinsipnya salat Jumat idealnya dikerjakan di masjid. Namun demikian, apabila ada keperluan yang mendesak maka salat Jumat dapat dilaksanakan tidak hanya di masjid, tetapi boleh di lokasi lain, seperti di musala, langgar, tanah lapang, halaman, gedung pertemuan, rumah, ruangan kosong yang telah dipersiapkan untuk tempat ibadah atau tempat-tempat luas lain yang layak. Hal ini didasari oleh beberapa alasan. Pertama, lafal perintah salat Jumat yang bersifat umum tanpa mensyaratkan salat hanya di satu tempat. Sebagaimana firmanAllah dalam surah al-Jumu’ah (62) ayat 9,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ.

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Kedua, pengertian dari kata “masjid” yang secara etimologi memiliki arti tempat sujud. Dengan demikian, kata “masjid” pada hakikatnya tidak terbatas pada masjid yang berupa bangunan yang khusus untuk salat semata, tetapi di tempat manapun yang dapat dilakukan salat (sujud) maka dapat difungsikan sebagai masjid. Dalam sebuah hadis disebutkan,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ ]رواه الحاكم.[

Dari Abī Sa’īd al-Khudrī (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk salat) kecuali jamban dan kuburan [HR. al-Ḥākim].

Ketiga, perluasan makna atas lafal “masjid” di atas diperkuat oleh perbuatan sahabat Muṣ’ab bin ‘Umair tatkala menjadi utusan Rasulullah ke Madinah setelah Baiʻat al-‘Aqabah. Dalam keterangan yang dinukilkan oleh Ibnu Sa’ad dalam kitabnya Ṭabaqāt al-Kubrā, disebutkan Muṣ‘ab pernah mendirikan salat Jumat berjemaah di rumah Sa‘ad bin Khaiṡamah,

فَكَتَبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُهُ أَنْ يُجَمِّعَ بِهِمْ. فَأَذِنَ لَهُ وَكَتَبَ إِلَيْهِ: انْظُرْ مِنَ الْيَوْمِ الَّذِي يَجْهَرُ فِيهِ الْيَهُودُ لِسَبْتِهِمْ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَازْدَلِفْ إِلَى اللَّهِ فِيهِ بِرَكْعَتَيْنِ وَاخْطُبْفِيهِمْ. فَجَمَّعَ بِهِمْ مُصْعَبُ بْنُ عُمَيْرٍ فِي دَارِ سَعْدِ بْنِ خَيْثَمَةَ وَهُمُ اثْنَا عَشَرَ رَجُلا. فَهُوَ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ فِي الإِسْلامِ جُمُعَةً .

…Muṣ‘ab kemudian menuliskan surat kepada Rasulullah untuk meminta izin kepada beliau agar bisa mengumpulkan kaum Anshar yang telah masuk Islam untuk mendirikan salat. Rasulullah pun mengizinkannya dan menuliskan perintah untuk Muṣ‘ab:cermatilah bagaimana persiapan kaum Yahudi untuk beribadah Sabat. Tatkala matahari tergelincir (masuk waktu zuhur) bersegeralah engkau menunaikan salat Jumat menghadap Allah dan berkhutbahlah. Maka Muṣ‘ab mengumpulkan para kaum Anshar di rumah Sa‘ad bin Khaitsamah sebanyak dua belas orang dan itulah salat Jumat pertama kali yang didirikan di Madinah [Ibn Saʻad, III: 110].

Keempat, salat Jumat yang dilaksanakan di masjid dalam keadaan seperti sekarang ini dapat menimbulkan kesulitan karena dituntut adanya pengetatan protokol kesehatan, antara lain pembatasan jumlah jemaah akibat dari perenggangan saf. Sementara itu, salah satu sifat agama Islam adalah selalu menghindarkan dari kesulitan dan kesempitan. Dalam surah al-Hajj (22) ayat 78 disebutkan,

... وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ...

Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…

Tercatat dalam sejarahbahwamemindahkan lokasi salat hakikatnya pernah diperbolehkan oleh Rasulullah kepada seorang sahabat bernama Itbānyang meminta izin khusus kepada Nabi saw untuk menjadi imam di rumahnya. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī,

عن عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ الأَنْصارِيَّ، ثُمَّ أَحَدَ بَنِي سَالِمٍ، قَالَ: كُنْتُ أُصَلِّي لِقَوْمِي بَنِي سَالِمٍ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: إِنِّي أَنْكَرْتُ بَصَرِي، وَإِنَّ السُّيُولَ تَحُولُ بَيْنِي وَبَيْنَ مَسْجِدِ قَوْمِي، فَلَوَدِدْتُ أَنَّكَ جِئْتَ، فَصَلَّيْتَ فِي بَيْتِي مَكَانًا حَتَّى أَتَّخِذَهُ مَسْجِدًا، فَقَالَ أَفْعَلُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، فَغَدَا عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ مَعَهُ بَعْدَ مَا اشْتَدَّ النَّهَارُ، فَاسْتَأْذَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَذِنْتُ لَهُ، فَلَمْ يَجْلِسْ حَتَّى قَالَ: أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ مِنْ بَيْتِكَ؟، فَأَشَارَ إِلَيْهِ مِنَ المَكَانِ الَّذِي أَحَبَّ أَنْ يُصَلِّيَ فِيهِ، فَقَامَ، فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ، ثُمَّ سَلَّمَ وَسَلَّمْنَا حِينَ سَلَّمَ ]رواه البخاري.[

Dari Itbān bin Mālik al-Anṣārī, dia berkata, saya menjadi imam salat kaum saya, Banī Sālim. Lalu saya temui Nabi saw, saya tanyakan kepada beliau, saya tidak bisa terima penglihatan saya, sementara banjir menghalangi rumah saya dengan masjid kaum saya, sungguh saya ingin sekali engkau datang ke rumah saya, engkau tunaikan salat di rumah sayadi tempat yang akan saya jadikan sebagai masjid.Nabi sawmenjawab,insya Allah saya datang. Pagi menjelang siang yang memanas Nabi sawbersama Abu Bakar menemui saya. Nabi sawmohon izin masuk dan saya berikan izin. Beliau tidak duduk sampai berkata,dimana engkau ingin saya tunaikan salat di rumahmu? Kepada beliau saya tunjukkan tempat yang saya ingin beliau salat. Lalu Rasulullah sawberdiri untuk salat. Kami berbaris di belakangnya. Beliau tutup salat dengan salam. Kami pun membaca salam[HR. al-Bukhārī].

Berdasarkan hadis di atas, dapat diketahui bahwa alasan ‘Itbān meminta keringanan adalah karena adanyakesulitan yaitu gangguan mata dan adanya hujan yang menyebabkan banjir. Sementara ancaman pandemi Covid-19 tidak lebih ringan daripada alasan yang dikemukakan oleh ‘Itbān dan direstui oleh Rasulullahsaw.

Dengan demikian, menambah lokasi pelaksanaan salat Jumat di selain masjid seperti musala, langgar, tanah lapang, halaman, gedung pertemuan, rumah, ruangan kosong yang telah dipersiapkan untuk tempat ibadah atau tempat-tempat luas lain merupakan hal yang diperbolehkan dikarenakan adanya kemaslahatan (al-ḥājah) yang menuntutnya dan adanya masyaqqah melaksanakannya di tempat terpadu yang biasa dilakukan.

Ketika tingkat bahaya pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan mengalami penurunan di beberapa daerah oleh pihak yang memiliki otoritas, maka kegiatan ibadah berjemaah pun dapat dilakukan kembali meskipun dengan menerapkan serangkaian protokol kesehatan yang ketat sebagai bentuk kehati-hatian dan tetap berupaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Hal ini selaras dengan kaidah-kaidah fikih,

الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا

Kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya[Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir oleh al-Suyūṭī, h. 84].

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ وَإِذَا اتَّسَعَ ضَاقَ

Segala sesuatu, jika sempit maka menjadi luas, dan jika (kembali) luas maka menjadi sempit[Muḥammad az-Zuḥailī, al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah, I: 272].

اَلْأَمْرُ إِذَا تَجَاوَزَ عَنْ حَدِّهِ اِنْعَكَسَ اِلَى ضِدِّهِ

Segala sesuatu apabila melampui batas, maka hukumnya berbalik pada sebaliknya[Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir oleh al-Nu’mān, h. 72].


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website