Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > RUU HIP dan Munculnya Persoalan Kultural Politik

Homepage

RUU HIP dan Munculnya Persoalan Kultural Politik

Kamis, 02-07-2020
Dibaca: 193

MUHAMMADIYAH.ID, MALANG – Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latief menilai banyak hal elementer baik naskah hingga aspek filosofis di dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang terabaikan, tumpang tindih dan tidak akurat.

Dalam seminar webinar Prodi PPKn FKIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bertajuk ''RUU HIP: Pelemahan Ideologi Pancasila?" Kamis (2/7) Yudi menilai penyusunan RUU HIP tidak serius, bahkan cenderung dipolitisasi.

“Pelajaran terpenting yaitu tidak semua hal boleh di-politicking apalagi hal yang fundamen, perlu sikap kenegarawanan. Kedua, cara memandang Pancasila harus betul,” ujar Yudi.

Berbagai lembaga, badan dan elemen hukum penguatan Pancasila yang ada menurut Yudi sudah lebih dari cukup jika kinerjanya diperbaiki sesuai tugas yang semestinya.

Muhammadiyah dalam siaran pers bernomor 09/PER/I.0/I/2020 menuntut diberhentikannya pembahasan RUU HIP menuju tingkatan yang lebih lanjut karena dinilai tidak penting, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa RUU HIP justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan kultural politik hingga terjebak kembali pada perdebatan mengenai dasar negara yang telah selesai dilakukan oleh para pendiri bangsa.

Mu’ti juga melihat bahwa RUU HIP terkesan menonjolkan kelompok dan individu tertentu yang justru hanya akan bermasalah bagi penulisan perjalanan sejarah bangsa secara obyektif.

“Pertama, Muhammadiyah menyampaikan usulan agar DPR mendengar dan mengakomodir mayoritas masyarakat Indonesia yang tidak menghendaki (RUU HIP),” ujarnya.

“Kedua, DPR melakukan sidang berkaitan penarikan (RUU HIP) dari prolegnas untuk menghindari kekerasan dan aksi masa yang sangat kontraproduktif dan seharusnya DPR membahas UU yang betul-betul diperlukan oleh masyarakat dan bermanfaat dalam konteks bernegara dan bertanggung jawab atas anggaran,” tutupnya. (afn)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website