Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Kyai NU: Teologi Al-Ma’un KH. Ahmad Dahlan adalah Teologi Keadilan

Homepage

Kyai NU: Teologi Al-Ma’un KH. Ahmad Dahlan adalah Teologi Keadilan

Jum'at, 10-07-2020
Dibaca: 166

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA – Kekerasan politik, ekonomi, agraria dan HAM yang belakangan tampak jelas dalam sejumlah produk perundang-undangan (Omnimbus Law, RUU Cilaka, UU Minerba, UU KPK 2020), mendorong Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah bersama para tokoh nasional melakukan konsolidasi guna merumuskan langkah dan solusi yang konstruktif, Rabu (8/7).

Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah, menegaskan Rembug Nasional dilakukan guna mengembalikan kebijakan negara ke jalan yang seharusnya. Akademisi, aktivis, negarawan, tokoh agama dan profesor yang terlibat akan berembug selama lima putaran, sebelum menghasilkan rumusan akhir yang akan diserahkan pada pemerintah pusat sebagai rekomendasi.

“Kebijakan negara akhir-akhir ini semakin menjauh dari kehidupan daulat rakyat, dari moralitas konstitusi UUD 1945. Oleh karena itu ini adalah upaya kita bersama bagaimana mengajak kebijakan negara ke jalan yang benar, kembali pada spirit daulat rakyat dan kemerdekaan bangsa,” ujar Busyro.

Menyambung Busyro, Guru Besar Fisipol UGM Mochtar Mas’oed menilai pemerintah selain wajib menjamin asas keadilan dan perlindungan rakyat kecil, juga harus mendahulukan pemerataan di atas pembangunan.

Mochammad Maksum, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Guru Besar Agroindustri Universitas Gajah Mada (UGM) mengutip pemikiran teologi Al-Ma’un KH. Ahmad Dahlan, menilai advokasi rakyat kecil terutama pada buruh, tani dan peternak yang terimbas oleh kebijakan struktural pemerintah pusat harus diutamakan.

Maksum menengaskan bahwa dalam pemikiran teologi Al-Ma’un, tidak memberi makan orang miskin saja dibilang celaka, apalagi yang merampas kedaulatan, keadilan dan hak-hak orang-orang kecil. Itulah semangat teologi Al-Ma’un KH. Ahmad Dahlan.

“Dalam urusan keadilan, tidak memberi makan orang miskin saja dianggap mendustakan agama. Bagaimana dengan membunuh si miskin? Dengan cara membunuh cara rezekinya si miskin. Sumber makannya kita libas, kita persembahkan pada investor asing?” jelas Maksum.

Perundang-udangan yang mengabaikan rakyat kecil dan justru memproteksi pemodal. Bagi Maksum sudah keluar dari semangat reforma agraria. Karena itu dirinya mengapresiasi Muhammadiyah beserta seluruh unsur Civil Society yang terlibat dalam Rembug Nasional.

“Jika teman-teman tidak berteriak, kezaliman bakal dilegalitimasi, pemilikan lahan makin timpang dalam tempo tidak terbatas. Kedaulatan pangan menguap, didasarkan pada impor. Lingkungan hidup terganggu dengan adanya konversi penggunaan. Peran orang kecil makin tidak pasti. Petani kepemilikan lahannya sangat mengkhawatirkan,” rangkum Maksum. (afandi)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website