Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Perlindungan Data Pribadi dan HAM di Era Siber

Homepage

Perlindungan Data Pribadi dan HAM di Era Siber

Jum'at, 10-07-2020
Dibaca: 101

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA - Perlindungan data pribadi merupakan isu penting seiring dengan perubahan cepat perangkat teknologi komunikasi dan layanan publik. Negara harus terlibat memproteksi data pribadi warga. Apalagi isu pertahanan siber warga sipil berkaitan langsung dengan penegakan hak asasi manusia (HAM).

Sonny Zulhuda, pakar hukum siber menjelaskan dalam forum Rembug Nasional yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MHH PP Muhammadiyah), bahwa data pribadi, layanan publik dan HAM tidak dapat dipisahkan antara satu dan lainnya.

Sonny mencontohkan pada bulan Maret 2020 lalu seorang pasien positif Covid-19 memprotes penyebaran data diri dan keluarganya yang dilakukan oleh akun-akun media sosial dan media massa. Kondisi ini menurut Sonny, memicu stress dan depresi sang pasien.  “Dia dan keluarganya tidak nyaman dan merasa tertekan” ungkap Sonny.

“Kita sedang berhadapan dengan penggunaan data pribadi sebagai komoditas daripada aset pribadi yang harus dilindungi” kata Sonny sebagai narasumber Rembug Nasional yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (8/7).

Menurut Sonny, perlindungan data merupakan isu penting dalam konteks perluasan ragam teknologi media komunikasi. Sebab, manusia terlatih melindungi informasi pribadi.

“Ada ada tiga hal yang disebut privasi, yaitu, anonymity, tidak mau diketahui keberadaannya dan identitasnya disaat tertentu; solitude (bersendiri), dengan bersendiri manusia bisa melakukan intropeksi dan mendapatkan pencerahan; secrecy, yaitu manusia sebagai makhluk sosial yang tetap ingin menjaga atau menyimpan informasi hanya untuk dirinya sendiri,” ulas Sonny.

Perlindungan terhadap privasi tidak boleh dianggap sebagai barang komersil. Begitu juga ancaman privasi atas nama politik kekuasaan.  Sonny menegaskan ada hubungan erat antara perlindungan privasi dan kebebasan sipil. Isu privasi merupakan bagian dari perkembangan demokrasi, di mana hak-hak warga sipil dijamin bersifat rahasia dan bebas dari peretasan.

“Menjaga hak privasi berarti memastikan agar warga negara hidup bebas dari pemantuan orang lain, termasuk negara; menikmati hidup yang berkualitas tanpa gangguan; hak untuk menikmati kerahasiaan diri; menentukan penyebaran atau penyimpangan data pribadi, dan mengeksploitasi data pribadi,” tulis Sonny paparan materi.

Sonny mengatakan privasi sebagai jaminan kebebasan dari pengawasan, pembatasan, pembungkaman, peretasan dan berbagai penggunaan tanpa izin. Privasi memungkinan negara menghormati hak-hak warga negara.

“Maka, tak pelak lagi, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi sangat penting yang berfungsi memperkuat hak-hak sipil masyarakat dan umat,” kata Sonny.

Pakar siber ini berharap Muhammadiyah mendukung perlindungan data pribadi. Apalagi, tanpa proteksi terhadap privasi, kekuatan masyarakat sipil rentan diretas. (Andi)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website