Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh Jangan Mengesampingkan Peserta Didik Difabel

Homepage

Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh Jangan Mengesampingkan Peserta Didik Difabel

Kamis, 10-09-2020
Dibaca: 201

MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA-- Undang-Undang Penyandang Disabilitas No 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah dasar hukum memberikan jaminan sepenuhnya kepada orang yang berkebutuhan khusus dalam menempuh jenjang pendidikan sampai ke jenjang perguruan tinggi.

Meskipun telah banyak Perguruan Tinggi di Indonesia baik negeri maupun swasta yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi calon mahasiswa yang berkebutuhan khusus, sarana dan prasarana sebagian kampus belum disiapkan dengan baik. Sarana dan prasarana sebagian kampus sebagai fasilitas bagi mahasiswa yang berkebutuhan khusus dinilai belum ramah dan nyaman bagi mereka.

Menurut Arni Surwanti, Koordinator Divisi Difabel Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah menyebut, ketiadaan sarana dan prasarana untuk peserta didik difabel seperti tanga rem dan lift, untuk gedung sekolah maupun perguruan tinggi yang memiliki dua lantai atau lebih sebagai alasan bagi mereka menolak menerima peserat didik difabel yang ingin belajar di lembaga pendidikan tersebut.

“Sarana dan prasarana masih belum sepenuhnya tersedia. Misalnya toilet yang tidak aksesebel akan menjadi persoalan krusial bagi difabel dalam melakukan aktifitasnya,” ungkap Arni saat dimintai keterangan pada Kamis (10/9).

Persoalan sarana dan prasarana bagi kelompok difabel telah menjadi masalah yang ‘menahun’. Akan tetapi persoalan atas kebutuhan mendasar ini sampai sekarang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) tersendiri bagi penyedia sarpras di ruang publik, termasuk dalam gedung-gedung lembaga pendidikan. Arni menegaskan, jangan sampai masalah lama ini menjadi alasan sekolah atau perguruan tinggi menolak peserta didik difabel.

Sesuai dengan Permenristekdikti No. 46 Tahun 2017 tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di Perguruan Tinggi dan PermenPUPR No. 14 Tahun 2017 tentang syarat bangunan untuk fasilitas, Perguruan Tinggi berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan mahasiswa berkebutuhan khusus. Fasilitas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 didefinisikan sebagai kemudahan yang disediakan bagi yang berkebutuhan khusus untuk membantu dan memberikan kesempatan mereka dalam segala kegiatan dan aspek kehidupan.

Terlebih di saat pandemi sekarang ini, di mana lembaga pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kesulitan peserta didik difabel semakin bertambah. Misalnya dalam mengakses materi pelajaran yang di delivery oleh guru melalui media internet maupun media sosial. Mereka mengalami kesulitan, misalnya saja peserta didik penyandang difabel intelektual, tuli, tunanetra dan lain-lain yang masih duduk di tingkat sekolah dasar dan menengah.

“Ini sangat sulit bagi mereka, karena metode belajar bagi mereka biasanya memerlukan media-media bantu untuk mempermuda penerimaan materi,” tuturnya.

Ditambah lagi, rata-rata orang tua dari peserta didik difabel adalah kelompok masyarakat yang tergolong kelas ekonomi menengah ke bawah, kesulitan mereka bisa jadi dikarenakan tidak memiliki perangkat seperti gawai maupun laptop untuk mengakses internet. Belum lagi ketika tempat tingal mereka berada di kampung yang susah sinyal, menjadi tantangan tambahan yang dihadapi wali murid peserta didik difabel. Selain menghadapi perilaku anaknya yang terkadang susah dikontrol.

“Mereka yang di desa, tidak punya perangkat untuk mengakses internet ini menjadi persoalan. Sehingga beberapa sekolah autis itu sudah ada yang mau mulai offline walaupun tidak full. Dan mereka memang hanya dengan mendengarkan suara temannya di sebelah ruangan ini juga sudah memberikan kebahagiaan tersendiri,”ungkapnya.

Keberhasilan PJJ bagi peserta didik difabel juga erat kaitannya dengan kapasitas orang tua dalam men-delivery materi pendidikan kepada anaknya yang difabel. Karena membutuhkan keahlian-keahlian khusus untuk menyampaikan materi pembelajaran kepada anak berkebutuhan khusus.

Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Pusat Studi Disabilitas dan Kemanusiaan UMY ini menyarankan supaya bisa mengadakan atau merekrut sukarelawan yang bersedia membantu meringankan beban guru dan orang tua wali murid anak difabel dengan datang ke rumah-rumah untuk menyampaikan materi pembelajaran. Dengan tidak melupakan protokol kesehatan, Arni berharap sukarelawan yang direkrut sebelum melakukan aktivitas volunteerisnya juga telah melewati pengecekan kesehatan dan dinyatakan aman.

Dikutip dari website resmi kemendikbud.go.id, pada tahun 2018, sebaran siswa penyandang disabilitas di Indonesia terdapat 993.000 siswa. Ragam disabilitas siswa terdiri dari penglihatan, pendengaran, motorik halus, motorik kasar, berbicara, intelektual, kesulitan belajar spesifik, perhatian atau perilaku, dan emosi. Data tersebut diperkirakan akan terus bertambah, karena belum semua perserta didik difabel terdata. (a'n)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website