Luaskan Jangkauan, LazisMu Jalin Kerjasama dengan LPSK DIY
Dibaca: 98
MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA—Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadakah Muhammadiyah (LazisMu) Pusat teken penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk program psikososial pada, (22/10) di Kantor Perwakilan LPSK DIY.
Ketua Badan Pengurus LazisMu PP Muhammadiyah, Hilman Latief menyambut baik dan mengapresiasi ata kerjasama yang dilakukan. Hilman menyampaikan, sebelumnya dalam program kerjasama serupa juga pernah dilakukan pihaknya dengan Kontras. Kerjasama yang dilakukan sekarang dengan sebelumnya memiliki model yang sama namun memiliki target yang berbeda.
“Alhamdulillah kita juga mendapat kepercayaan dari banyak pihak, termasuk program ketahanan pangan di masa covid-19 ini. Kemudian juga program pendidikan dan lain-lain.” Ungkapnya.
Hilman berharap, dari kerjasama yang dibangun dengan LPSK ini bisa menjangkau pihak-pihak yang sebelumnya belum tersentuh oleh LazisMu. Ia menambahkan, sinergi yang dilakukan antara LazisMu dengan pihak luar adalah upaya untuk memaksimalkan peran dan potensi yang dimiliki, baik oleh LazisMu dan partnernya.
“Kita akan bersinergi dan mudah-mudahan apa yang sering kami lakukan dan ternyata memiliki keselarasan dengan program LPSK itu bisa berjalan maksimal.” Imbuhnya
Kerjasama yang dibangun oleh LazisMu merupakan implementasi dari perintah agama dan Persyarikatan Muhammadiyah untuk mengelola dana dan pendistribusiannya kepada orang yang berhak menerima.
Terkait dengan skema kerjasama antara LazisMu dengan LPSK adalah program psikososial berupa modal usaha, beasiswa pendidikan dan pengobatan bagi korban. Selain itu, LazisMu juga akan menyalurkan bantuan sebanyak 1000 paket bantuan ketahanan pangan, bantuan tersebut akan didistribusikan kepada korban di wilayah DIY, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa barat dan Jakarta.
Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK mengakui bahwa saat ini program layanan psikososial bagi korban masih menjadi PR bagi lembaga yang digawanginya ini. Dalam penjelasannya, layanan psikososial diberikan sebagai bentuk upaya untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi dari para korban tindak pidana.
“Tetapi dalam hal ini berbeda dengan layanan bantuan yang lain, yang diberikan oleh LPSK, layanan rehabilitasi psikososial ini diberikan bekerjasama dengan lembaga lain. Bukan hanya lembaga permerintah melainkan juga lembaga swasta, diantaranya dengan lembaga-lembaga filantropi seperi halnya LazisMu.” Ucapnya
Dalam beberapa kasus yang ditangani LPSK, yang ditemukan dan dialami oleh keluarga korban bukan hanya ganguan fisik, tetapi juga gangguan psikologis, dan terutama psikososial. Hematnya, ganguan psikososial disebabkan karena ketidakstabilan kondisi ekonomi pasca terjadinya tindakan tindak pidana baik terhadap dirinya ataupun keluarganya.
“Oleh karena itu LPSK tidak bisa bekerja sendiri, karena memang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang untuk upaya rehabilitasi sosial ini LPSK harus bekerjasama dengan lembaga lain.” Katanya
Selain faktor yang disebutkan diatas, terkait dengan program kerjasama untuk layanan psikososial yang dijalankan oleh LPSK, adalah faktor keterbatasan anggaran jika layanan tersebut diberikan secara mandiri. Dalam kesempatan ini Hasto juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap LazisMu atas bantuan yang diberikan kepada korban tindak pidana. (aan)
Tags: Lazismu, LPSK, jalin Kersama, luaskan jangkauan, DIY
Arsip Berita