Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Muhammadiyah Kulonprogo Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok

Homepage

Muhammadiyah Kulonprogo Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 20-03-2013
Dibaca: 1945

Jakarta- Bertempat di Gedung Pertemuan Muhammadiyah Kulon Progo, PimpinanDaerah Muhammadiyah Kulon Progo bekerjasama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC)Universitas Muhammadiyah Yogyakartra (Selasa, 19 Maret 2013) mengadakan penandatanganan deklarasi penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Dilingkungan persyarikatan Muhammadiyah Kulon Progo. Deklarasi KTR  ini selanjutnya akan mengikat seluruh amal usaha persyarikatan Muhammadiyah yang berada di wilayah Kulon Progo.

 

Pada kesempatan ini, hadir ketua MTCCUMY dr. Erwin Santosa, Sp.A., M.Kes beserta team MTCC, anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kulon Progo serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, dr. Bambang, M.Kes. Dalam sambutan tertulisnya mewakili Bupati Kulon Progo Kadinkes menyampaikan pendapatan hasil cukai tembakau jauh lebih kecil dibandingkan dengan biaya kesehatan yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pengobatan penyakit-penyakit yang diakibatkan oleh rokok. Tepatnya, biaya kesehatan memerlukan tiga kali lipat dari hasil cukai tembakau. Hal ini tentu harus diperhatikan oleh masyarakat, bahwa begitu seriusnya masalah yang ditimbulkan akibat rokok. Dan sudah sewajarnya kita meningkatan kesadaran terhadap hal tersebut, salah satunya melalui deklarasi seperti yang digagas PDM kulon Progo ini. 

 

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulon Progo Drs. H Abdul Ghofar, M.Si dalam sambutannya menyatakan bahwa deklarasi kawasan tanpa rokok di lingkungan persyarikatan muhammadiyah di Kulon progo ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari PP Muhammadiyah beberapa waktu yang lalu tentang penerapan KTR di lingkungan Muhammadiyah dan juga menjaga semangat fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh majelis tarjih PP Muhammadiyah . Selain itu juga sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan pemerintah terhadapa keluarnya Peraturan Pemerintah No 109 dimana di amanatkan dalam pp tersebut adanya peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok. Semoga inisiasi PDM Kulon Progo ini bisa di tindaklanjuti oleh Pemda Kulonprogo dan DPRD kulonprogo untuk melahirkan perda KTR yang akan melindungi banyak warga masyarakat Kulon Progo.

 

Secara terperinci, deklarasi ktr ini memuat upaya perlindungan terhadap masyarakat dari dampak rokok baik secara langsung maupun tidak langsung serta peningkatan derajat kesehatan warga  Muhammadiyah Kulon Progo. Perlindungan tersebut diwujudkan dengan menetapkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok untuk seluruh fasilitas amal usaha, sekretariat dan seluruh forum pertemuan di lingkungan Muhammadiyah Kulon Progo.Selain itu juga dalam kesepakatan deklarasi ini amal usaha tidak boleh menjual rokok, memasang iklan maupun menerima sponsorship dari industri rokok.

 

Selain itu, untuk menindaklanjuti kesepakatan ini, maka diharapkan seluruh Pimpinan Daerah, Majelis, Lembaga dan Ortom serta amal usaha Muhammadiyah di daerah Kabupaten Kulon Progo untuk mendukung program ini dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dilingkunganya masing-masing.Pada kesempatan ini juga di berikan penghargaan dan apresiasi kepada lima amal usaha Muhammadiyah Kulon progo yang  sudah menerapkan KTR dengan baik yaitu SMK Muh 1 Wates, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah ( STIT) , SMP Al Manar Pengasih, SMK Muh Wates dan SD Muh Mutihan Wates.


Tags: muhammadiyah pdm kulonprogo kawasan tanpa rokok
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: pimpinan daerah muhammadiyah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website