Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Kerugian Besar Muhammadiyah, Apabila Rumah Sakit Harus Berbadan Hukum

Homepage

Kerugian Besar Muhammadiyah, Apabila Rumah Sakit Harus Berbadan Hukum

Senin, 22-04-2013
Dibaca: 2786

 

Jakarta -  Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajukan gugatan uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan, karena dengan UU tersebut Pemerintah mengharuskan semua rumah sakit harus berbadan hukum. Sementara puluhan rumah sakit milik Muhammadiyah berbentuk amal usaha.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Prof.Dr. H. Syafiq Mughni mengatakan, dengan pemberlakuan UU Rumah Sakit itu dan mengharuskan setiap rumah sakit berbadan hukum itu, maka Muhammadiyah akan banyak mengalami kerugian.

Kerugian tak hanya materi, tapi kerugian non- materi juga akan dialami Muhammadiyah. "Kerugian misalnya kehilangan aset, kehilangan hak untuk melaksanakan usaha-usaha bidang kesehatan umum, dan lain-lain," kata Syafiq usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Tak hanya Muhammadiyah, kerugian akibat ketentuan UU Rumah Sakit itu juga akan diderita oleh pihak organisasi masyarakat lain. Misalnya Gereja-gereja yang juga memiliki rumah sakit non-profit.

Menurut Syafiq, pihak-pihak gereja yang merasa dirugikan karena rumah sakit miliknya harus berbadan hukum, menyerahkan kepada Muhammadiyah memperjuangkan lewat jalur uji materi ini.

Selain kerugian, dampak lain yang dialami Muhammadiyah jika UU Rumah Sakit itu tetap berlaku adalah Muhammadiyah terhambat dalam masalah perizinan. Mengingat, lanjut Syafiq, Muhammadiyah memiliki 78 rumah sakit berbentuk amal usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Dampaknya, kepala dinas kesehatan tidak mau memberikan izin (praktik) kepada Muhammadiyah untuk perpanjang izin praktik rumah sakit. Karena pihak Dinkes juga juga takut kena sanksi kalau kasih izin ke rumah sakit non-profit. Nanti mereka dianggap melanggar UU," ujar mantan Ketua PWM Jawa Timur ini.

Syafiq melihat, selama ini masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada rumah sakit-rumah sakit non-profit seperti milik Muhammadiyah. Jika UU Rumah Sakit itu tetap diberlakukan, maka akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat jadi menurun."Bagaimana bisa membangun kepercayaan masyarakat yang sudah menaruh kepercayaan," tutup Guru Besar UIN Sunan Ampel ini.


Tags: undang undang, rumah sakit, muhammadiyah, gugatan
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Pimpinan Pusat Muhammadiyah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website