Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > IMM : Hardiknas dan UU PT

Homepage

IMM : Hardiknas dan UU PT

Jum'at, 03-05-2013
Dibaca: 2235

Jakarta -  Hari ini adalah Hari pendidikan Nasional yang selalu diperingati oleh Bangsa ini setiap tahun. Akan tetapi sejumlah persoalan masih terus membayangi dunia pendidikan saat ini. Undang-Undang pendidikan Tinggi yang berlaku saat ini adalah salah satunya. Undang-undang PT merupakan Undang-undang yang harus sangat Pro dengan orang-orang yang memiliki kapital dan peran negara sangat kabur dalam Undang-undang tersebut.

 “Dihari pendidikan nasional ini, Pemerintah dan DPR harus melakukan koreksi besar terhadap Undang-undang pendidikan tinggi saat ini karena dalam UU PT ada sebuah Penetrasi Kapitalisme Global yang luar biasa, UU PT masih diskrimanatif dalam memilah perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi PT serta Peran Negara yang sangat kabur dan minim dalam pengawalan pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi” Jelas Djihadul Mubarok yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Jakarta.

Melihat kondisi sistem pendidikan tinggi dalam pendidikan nasional kita masih belum sempurna dan serius dalam mengurus sehingga upaya hukum, politik, dan pengorganisasian untuk mencabut UU Pendidikan Tinggi adalah pilihan tindakan yang patut untuk dipertimbangkan.

 “Kalau kita mau serius kita mengurus pendidikan nasional harus segera kembali melakukan reformasi Pendidikan tinggi yang sudah didengung-dengungkan sejak pasca 1998 dengan agenda pertama mencabut UU PT, karena tidak sesuai dengan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin hak warga atas pendidikan; jangan hanya menaikkan anggaran pendidikan tapi UU dibiarkan tidak pro rakyat” Tegas Jihad


Tags: hardiknas, mahasiswa, muhammadiyah, jihadul mubarok
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website