RUU Ormas Bertentangan dengan Demokrasi
Dibaca: 2120
Jakarta--Sejumlah Ormas Keagamaan dengan tegas menolak disahkannya RUU Ormas Selasa (25/6) besok. Banyak alasan kenapa RUU itu harus ditolak. Berikut alasan penolakan bagian kedua, yang dibacakan dalam Press Conference Menolak RUU Ormas di CDCC hari ini.
"Bahwa, Draft terakhir RUU Ormas yang menurut rencana akan disahkan DPR 25 Juni 2013 ini, ternyata masih menyisakan masalah mendasar, terutama terkait definisi Ormas, relasi antara negara-masyarakat, dan intervensi negara dalam pengaturan Ormas, yang secara substansi karenanya bertentangan dengan semangat dan prinsip konstitusi dan demokrasi.
Oleh karena itu, kami memohon kepada DPR dan Pemerintah untuk menghentikan dan tidak mengesahkan RUU tersebut demi untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Alasan fundamental penolakan kami bukan hanya pada persoalan pasal per pasal yang sebenarnya juga bermasalah, namun lebih dari itu RUU ini akan lebih banyak mudharat-nya, selain secara mendasar terhadap kerancuan nalar dan kesalahan asumsi tentang relasi negara dengan masyarakat.
Selain itu kamai mencatat akan adanya berbagai kelemahan secara fundamental dalam RUU tersebut sebagai berikut:
Pertama, RUU Ormas ini secara substansial adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD NKRI tahun 1945, terutama Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3). RUU Ormas terkesan memberikan ruang yang semakin sempit bagi masyarakat untuk mengekspresikan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul.
Kedua, RUU Ormas ini mengandung kerancuan definisi. RUU Ormas mendefinisikan “organisasi masyarakat” secara luas, mencakup semua jenis dan kriteria organisasi, mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (yang bisa menyangkut fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, majelis ta’lim, dll.), yayasan, LSM, hingga organisasi yang berbasis massa. Selain itu, definisi ormas juga merancukan antara kegiatan “berserikat” (to associate) dan “berkumpul” (to assemble). “Berserikat” adalah kegiatan permanen, seperti organisasi, yayasan, LSM, dsb., sedangkan “berkumpul” adalah kegiatan ad hoc, seperti aksi demonstrasi, koalisi kelompok kepentingan, kegiatan advokasi, dsb.
Ketiga, RUU Ormas ini berbahaya bagi masyarakat. Secara logis, RUU Ormas tersebut akan mempersempit ruang partisipasi warga negara dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, RUU Ormas ini bertantangan dengan nilai-nilai demokrasi dan mengingkari semangat reformasi. Demokrasi mensyaratkan peran yang seimbang antara negara, sektor usaha, dan masyarakat. Sedangkan reformasi digulirkan pada tahun 1998 dengan semangat untuk menghentikan hegemoni dan otoritarianisme negara atas masyarakat.
Keempat, adanya Viktimisasi. Dalam konteks hubunga negara dan masyarakat sipil, RUU ini mengandung isi dan substansi yang meletakkan masyarakat sipil sebagai pihak yang dicurigai atau victimisation terhadap organisasi masyarakat sipil (OMSP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kelima, RUU ini mengekang kreativitas masyarakat sipil karena masyarakat sipil akan diletakkan ke dalam kerangka regulasi yang rigit, beresiko pembungkaman terhadap pemikiran kritis dan membangun bangsa, yang senyatanya ini hanyalah merupakan bentuk skrening layaknya pemerintah ototiter. " (mst/bersambung)
Tags: din, ruu, ormas, ditolak
Arsip Berita