Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Patrialis Akbar: Hukum Tidak Boleh Dibelokkan

Homepage

Patrialis Akbar: Hukum Tidak Boleh Dibelokkan

Rabu, 17-07-2013
Dibaca: 1910

 

Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM Dr Patrialis Akbar, SH,MHum mengatakan, dalam upaya memberantas korupsi, para penegak hukum tidak boleh menjadikan hukum dibelokkan karena pembelokan hukum  adalah perbuatan tidak benar, yang selalu dilihat oleh Allah. Ukuran dari tegaknya hukum adalah sesuai dengan filosofinya yaitu rasa keadilan masyarakat. Jadi jika hukum tidak tegak berarti tidak tercapai keadilan masyarakat.  

“Seseorang  yang mempunyai sifat ihsan tidak akan melakukan korupsi atau merugikan orang banyak, karena dalam jiwanya tidak akan menerima apapun perbuatan yang salah, karena perbuatan itu senantiasa dilihat oleh Sang Maha Pencipta,” ujar Patrialis Akbar dalam kegiatan Pengkajian Ramadhan PP Muhammadiyah di  Kampus Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka (Uhamka) Pasar Rebo Jakarta Timur, Selasa (16/7).

Patrialis Akbar tampil bersama Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Busyro Muqaddas dengan membahas materi tentang “Aktualisasi Spiritualitas Ihsan dalam Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.” Busyro mengatakan, para birokrat, baik pusat maupun daerah, berada pada urutan pertama sebagai aktor korupsi, setelah itu disusul pebisnis (nasional dan internasional), politisi di pusat dan daerah, calo kasus dan calo anggaran, penegak hukum, serta para cukung proyek dan cukung politik.

Menurut Patrialis Akbar, korupsi adalah suatu tindakan duniawi yang merugikan negara/orang lain, namun perbuatan itu juga tidak terlepas dari larangan agama dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Seorang penegak hukum yang bersikap ihsan akan mengaktualisasikan setiap tindakannya berdasarkan pada hukum yang berlaku, dan dia mempunyai spiritualitas dalam memberantas korupsi. “Penegak hukum tidak  terlepas dari janji atau sumpah jabatan,” ucap Patrialis seraya mengutip al- Quran Surat an-Nahl [16]: 91.

Bicara tentang korupsi, lanjut Patrialis,  Islam mengupasnya tuntas terkait dengan harta. Terdapat sekitar 131 ayat lebih membahas harta dalam al-Qur'an. Harta sebagai kenikmatan, cobaan, perhiasan,kesenangan, kemudian bagaimana tatacara memperoleh harta yang halal dan baik. Islam juga menjelaskan soal bagaimana cara membelanjakan harta, kewajiban-kewajiban mengeluarkan zakat dengan prosentasi syariah, dan peran mustahiq. Al-Qur'an dan hadis Rasulullah memberikan gambaran keindahan dan balasan pahala dengan keutamaan apabila pengelolaan harta dilakukan secara benar dan tepat. “Bahkan aliran pahala secara terus-menerus dalam bentuk shadaqah jariah, bahkan juga ancaman yang sangat menakutkan apabila tidak melaksanakan perintah syariah Islam,” ucap Patrialis.

Langkah-langkah memerangi korupsi, menurut Patrialis Akbar dapat dilakukan, antara lain dengan pendidikan pemahaman korupsi dan anti korupsi dari SD sampai perguruan tinggi dengan perspektif agama dan umum, seperti di Brunei masuk kurikulum sekolah. Selanjutnya, setiap penerimaan pegawai dan pengangkatan pejabat diikuti dengan pakta integritas. “Setiap pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah, kementerian  atau lembaga, badan-badan independen, baik PNS-nya atau pejabat yang ditunjuk bersama tim maupun perusahaan swasta atau BUMN yang memperoleh pekerjaan itu harus menandatangani pakta integritas,” ujarnya.

Patrialis berpendapat penyempurnaan UU Antikorupsi dapat dilakukan dengan memasukkan kualifikasi perolehan harta secara batil/haram menurut agama. Patrialis setuju hukuman mati dan tidak memberikan remisi bagi koruptor  yang korupsinya mempengaruhi perekonomian negara serta memakan uang bencana alam secara siginifikan. “Bukan bagi mereka yang salah mengambil kebijakan, tidak mengikuti prosedural dan tidak merugikan keuangan Negara,” kata Patrialis.

Dia juga menilai pemberantasan korupsi perlu melibatkan para ulama dan tokoh tokoh agama di seluruh lini dalam mensosialisasikanpemahaman larangan korupsi. Dikatakannya, harus ada kebijakan umum agar semua orang, semua pejabat atau siapapun yang merasa dirinya melakukan korupsi  diberikan kesempatan dalam waktu tertentu untuk mengembalikan uang itu kepada negara dan dijanjikan akan diberikan pengampunan sebagai hal yang meringankan secara  massal namun setelah diaudit harta kekayaannya oleh akuntan publik. “Bulan Ramadhan sebagai bulan pengampunan oleh Allah, dianjurkan bertobat setelah terlebih dahulu mengembalikan keuangan Negara,” tuturnya.

Ditambahkannya, pengangkatan pengurus parpol, ormas, LSM, organisasi dakwah dan pendidikan, yayasan yayasan, perguruan tinggi,  tetap menandatangani pakta integritas.  “LSM yang terima bantuan asing harus melaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah. Begitu pula pers yang dibayar untuk memberitakan suatu berita yang tidak benar, atau pers yang dibayar untuk tidak memberitakan suatu berita yang seharusnya diberitakan untuk keterbukaan public,” demikian Patrialis Akbar.

Sementara Busyro Muqaddas  juga memaparkan tentang peta korupsi di Indonesia yang terkait dengan masalah penerimaan pajak dan non pajak, belanja barang dan jasa, bantuan sosial, pungutan daerah,  DAU (Dana Alokasi Umum)/DAK (Dana Alokasi Khusus)/Dekonsentrasi. Dilihat dari sektor korupsi, Busyro Muqaddas menyebutkan tentang bansos (bantuan sosial)   yang modusnya penyimpangan peruntukan, penggelapan, dan bantuan fiktif. Mengatasi hal ini dinilai perlu perbaikan system penganggaran, dan penguatan pengawasan DPR. Sektor korupsi lainnya antara lain terkait APBN (belanja kementerian/lembaga) dan APBD, hutan, pajak, kebijakan public, izin impor, pengadaan barang dan jasa, rekrutmen CPNS dan pejabat public, mafia hukum dan mafia peradilan, pungutan daerah, tender proyek, dan penjualan izin (tambang, sawit, lahan, apartemen, bisnis, dll).   (uy)


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website