Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > MPM PP Muhammadiyah Tolak Upaya Pelemahan KPK

Homepage

MPM PP Muhammadiyah Tolak Upaya Pelemahan KPK

Selasa, 04-03-2014
Dibaca: 2587

Yogyakarta - Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah mengajak semua pihak untuk menolak upaya pelemahan KPK . MPM akan terus mendukung upaya KPK dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi. Maka dari itu, upaya pelemahan KPK melalui pembahasan RUU KUHP dan KUHAP harus ditolak.  Hal itu disampaikan Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah Said Tahuleley dalam acara Diskusi Publik yang digelar MPM kemarin Sabtu (1/3) di Gedung PP Muhammadiyah Jalan Cik Ditiro 23 Yogyakarta bertajuk Selamatkan KPK, Kontroversi Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP.

Said menambahkan Kehadiran KPK saat ini sangat penting. Ini sudah terbukti, dengan fasilitas dan segala kewenangan yang ada, banyak kasus besar pejabat yang terbongkar.  MPM menganggap pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP oleh Pemerintah dan DPR mengancam keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adanya  RUU KUHP dan KUHAP, menurut Said merupakan bentuk kemunduran dan pengingkaran komitmen pemerintah terhadap langkah pemberantasan korupsi. “Korupsi sudah menjadi masalah besar di bangsa dan negara kita. Karenanya keberlangsungan KPK harus di-support. Kami pun ingin mengajak semua pihak untuk sadar dan mau berjuang bersama memberantas korupsi di Indonesia,” kata Said.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang memaparkan, jika pemerintah masih memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa maka bentuk RUU KUHP dan KUHAP yang berupa kodifikasi dalam hukum pidana materiil dan pidana formil belum saatnya diberlakukan saat ini. “Kalau disusun 30 tahun yang lalu tidak masalah, tidak melemahkan, sebab dahulu KPK belum lahir,” kata Chatarina.

Chatarina menambahkan, keberatan KPK terhadap RUU tersebut berkaitan dengan adanya lima delik luar biasa, termasuk delik korupsi. Dengan adanya lima delik hukum tersebut hilang sudah kekhususan karena sifat delik korupsi menjadi sama dengan delik pencurian, penggelapan, dan delik lainnya yang selama ini ada di KUHP.

“Dengan menjadi delik biasa, asas lex specialis yang diatur dalam Pasal 211 dan 758 RUU KUHP tidaklah berlaku untuk delik kelima tersebut. Asas lex specialis tersebut hanya berlaku untuk delik-delik diatur dalam buku II KUHP, yaitu tindak pidana perpajakan, perbankan, penyeludupan, atau bea cukai,”kata Chatarina.

Saat ini, pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP di DPR telah masuk pada tahap panitia kerja yang membahas substansi berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hadir pula Haris Azhar dari KontraS mengatakan DPR itu tidak taat, ada cacat dalam prosedur hukum, waktu draft ini disusun, tidak sesuai dan tidak mengacu pada dengan UU tata cara penyusunan perundang-undangan tahun 2012. Ketika undang-undang itu diubah, draft yang lama apakah sesuai dengan sisi prosedur.

Haris menambahkan, orang-orang yang memaksakan pembahsan RUU itu justru menunjukkan bahwa mereka tidak tertib prosedur dan tidak tertib pada perkembangan kejahatan di Indonesia. (dzar)

 


Tags: korupsi, ruu, mpm, kuhp, kuhap, kpk
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: politik



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website