Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Aisyiyah: Jadikan Kejahatan Terhadap Anak Sabagai Musuh Bersama

Homepage

Aisyiyah: Jadikan Kejahatan Terhadap Anak Sabagai Musuh Bersama

Jum'at, 09-05-2014
Dibaca: 1804

Yogyakarta- Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sangat prihatin atas berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di tanah air dengan frekuensi dan intensitas yang tinggi. Kasus-kasus tersebut termasuk dalam kategori kejahatan yang kejam dan tidak beradab, karena dilakukan terhadap anak-anak yang semestinya wajib dilindungi. 

Untuk itu, diperlukan gerakan nasional secara masif yang mengusung kampanye stop dan anti kejahatan terhadap anak dalam segala bentuknya; termasuk di dalamnya kekerasan, pelecehan seksual, dan penjualan anak. Gerakan ini dilakukan dengan bergandeng tangan antara lembaga keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menjadikan kejahatan terhadap anak sebagai musuh bersama. Demikian sebagian dari pernyataan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umumnya Siti Noordjannah Djohantini dan sekretaris umum Dyah Siti Nuraini, Senin (5/5). Dalam pernyataan tersebut, Pimpinan Pusat’ Aisyiyah juga meminta Presiden Republik Indonesia selaku pucuk pimpinan nasional dan memiliki otoritas tinggi mengambil langkah tegas dan cepat untuk memimpin langsung penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak karena keadaannya sudah dalam taraf “Gawat Darurat”.

Lebih lanjut, dalam kasus-kasus yang pelakunya orang dewasa dan dilakukan secara terencana, hal tersebut dapat dikategorisasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diusut tuntas dan pelakunya ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya. Oleh karenanya Indonesia  dapat dikatakan berada dalam kondisi “ Darurat  Kejahatan seksual terhadap Anakyang harus dijadikanmomentum berkabung nasional oleh pemerintah dan seluruh komponen bangsa. (mac)

 

Berikut isi lengkap Pernyataan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Tentang Kasus Kejahatan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak;

 

 

1.    Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sangat prihatin atas berbagai kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang terjadi di tanah air dengan frekuensi dan intensitas yang tinggi. Kasus-kasus tersebut termasuk dalam kategori kejahatan yang kejam dan tidak beradab, karena dilakukan terhadap anak-anak yang semestinya wajib dilindungi. Apalagi untuk kasus-kasus yang pelakunya orang dewasa dan dilakukan secara terencana, hal tersebut dapat dikategorisasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diusut tuntas dan pelakunya ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya. Oleh karenanya Indonesia  dapat dikatakan berada dalam kondisi “Darurat  Kejahatan seksual terhadap Anakyang harus dijadikanmomentum berkabung nasional oleh pemerintah dan seluruh komponen bangsa.

 

2.    Agar Presiden Republik Indonesia selaku pucuk pimpinan nasional dan memiliki otoritas tinggi mengambil langkah tegas dan cepat untuk memimpin langsung penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak karena keadaannya sudah dalam taraf “Gawat Darurat”. Langkah tegas Presiden akan membawa dampak luas terhadap penyelamatan dunia anak-anak dan penciptaan rasa aman dalam masyarakat. Jika tidak dilakukan langkah politik nasional yang otoritatif dimungkinkan kasus-kasus yang terjadi akan terulang kembali di kemudian hari.

 

3.    Memberi apresiasi kepada lembaga-lembaga penegakan hukum, lembaga-lembaga perlindungan anak, dan institusi-instutusi terkait lainnya yang dengan responsif  telah mengambil langkah untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Diharapkan penanganan kasus-kasus kejahatan terhadap anak  tersebut menjadi prioritas utama dan dilakukan tindakan hukum secara tegas dan tuntas, serta pelakunya mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sehingga menimbulkan efek jera.

 

4.    Pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,dan Kementerian atau institusi lainnya yang membawahi lembaga pendidikan dan perlindungan anak agar menangani kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak serta kekerasan lainnya secara tegas sesuai hukum yang berlaku.  Selain itu, pemerintah harus mengevaluasi sistem pelaksanaan pendidikan yang memberi peluang pada praktek-praktek kekerasan terhadap anak dan tidak menutupi atau mengaburkan kasus-kasus yang terjadihanya untuk kepentingan menjaga institusi.Lembaga pendidikan harus benar-benar bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak, sebagai wujud dari komitmen utama dalam membangun kebudayaan dan peradaban bangsa. Kementerian Komunikasi dan informasi dituntut semakin gencar memerangi dan memblokir konten-konten porno  dan kekerasan dalam sosial media karena hal tersebut menjadi salah satu sumber potensial lahirnya perilaku kekerasan seksual dan penyimpangan.

 

5.    Kejahatan terhadap anak, termasuk di dalamnya kekerasan dan pelecehan seksual, pada umumnya bersifat saling terkait dengan berbagai faktor dan lingkungan. Karenanya diperlukan penanganan dan khususnya pencegahan yang bersifat menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak dan institusi seperti keluarga, organisasi-organisasi kemasyarakatan, lembaga-lembaga pendidikan, dan institusi  lain yang di dalamnya terdapat interaksi dunia anak-anak. Kepada Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar meningkatkan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak terutama untuk pencegahan melalui peningkatan  kerjasama dan sinergi dengan institusi-institusi sosial di samping dengan lembaga-lembaga penegakan hukum yang selama ini telah berjalan. 

 

6.    Diperlukan gerakan nasional secara masif yang mengusung kampanye stop dan anti kejahatan terhadap anak dalam segala bentuknya; termasuk di dalamnya kekerasan, pelecehan seksual, dan penjualan anak. Gerakan ini dilakukan dengan bergandeng tangan antara lembaga keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menjadikan kejahatan terhadap anak sebagai musuh bersama. Gerakan tersebut di maksudkan untuk melindungi anak sebagai kewajiban menyiapkan generasi yang kuat.Oleh karenanya, negara bertanggung jawab menjamin hak-hak anak untuk tumbuh menjadi generasi yang kuat. Anak adalah amanah dan warisan yang tidak ternilai  untuk di lindungi,dirawat dan di didik  dengan sebaik-baiknya. Anak adalah sumber utama lahirnya generasi  bangsa untuk mengemban amanah peradaban dan kekhalifahan  di muka bumi. Karenanya setiap kejahatan dalam bentuk apapun terhadap anak sama dengan menghancurkan generasi danperadaban umat manusia.

 

 

Yogyakarta, 5 Mei 2014

 

Pimpinan Pusat Aisyiyah

 

                         Ketua Umum,                        

 

                                     

Dra. Siti Noordjannah Djohantini, MM., M.Si.

Sekretaris Umum,

 

 

Dra. Dyah Siti Nuraini, M.Ag.

 

 


Tags: muhammadiyah, aisyiyah, kejahatan, seksual, anak
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: sosial



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website