Kuasa Hukum Siyono Dukung Komnas HAM Meneruskan Hasil Temuan Dokter Forensik
Dibaca: 1202
Bantul - Sebagaimana pemberitaan yang dilakukan media, di Komnas HAM Senin (11/04) di Jakarta, telah dilakukan konferensi pers terkait hasil autopsi jenazah almarhum Suyono, Rabu (13/04) bertempat di Kantor Pusham UII. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam koalisi tim pembela kemanusiaan melakukan konferensi pers terkait pendampingan hukum yang akan dilakukan selanjutnya. Tim yang dibentuk atas inisiasi Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini tergabung dari Pusham UII, LBH Yogyakarta, PAHAM DIY, Forum LSM, ICM, LBH Ikadin DIY, PKBH UMY, PKBH UAD, BKBH UMS, LBH Baskara PM DIY .
Dalam konferensi pers, selaku koordinator tim advokasi Trisno Raharjo menjelakan bahwa tim kuasa hukum sudah melayangkan surat, meminta agar Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meneruskan hasil temuan dokter forensik, dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami meminta kepada komnas HAM untuk meneruskan hasil temuan dokter forensik, dalam penegakkan hukum jangan lagi tingkatnya penyelidikan tapi penyidikannya pelanggaran HAM” jelasnya.
Trisno yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UMY ini melanjutkan, kami juga meminta kepada Kapolri untuk menyelesaikan pemeriksaan etik dan meningkatkan status pemeriksaan-pemeriksaan ini pada tindak pidana, karena telah ada yang meninggal. Saya kira tidak semata-mata pengumuman. Nanti tentu penyidik di Mabes Polri memiliki arah untuk tindak pidana” pungkasnya.
Terkait hasil autopsi yang ditolak oleh pihak kepolisian, Trisno membantah, bahwasanya autopsi itu diminta kepada dokter forensik , dilakukan oleh dokter forensik. Justru dia menanyakan sebaliknya.
“Dimana tempat ilegalnya? Tidak ada?. Kalau itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak kompeten itu boleh dikatakan ilegal.Tapi ini hasilnya adalah satu surat yang dikeluarkan oleh dokter. Apapun bentuknya. Bagi kami dikeluarkan oleh ahli. Karena ini ahli, sebenarnya ini telah menjadi bukti yang dapat dibawa kepengadilan. Tinggal siapa yang mau bawa ini. Komnas HAM atau kepolisian?. Saya harap ini dua-duanya ini lembaga-lembaga negara yang membawa bukti yang sudah ada ini. Saya kira buktinya sudah cukup” pungkasnya.
Berkaitan dengan status pemeriksaan Suyono, apakah terduga atau tersangka. Trino kembali menambahkan melihat surat tentang pemeriksaaan ayah Siyono. Di situ jelas dikatakan tersangka. Tetapi kami tidak pernah mengetahui kapan Siyono itu dinyatakan tersangka. Untuk itu kami menuntut kepada pihak kepolisian, kapan Siyono ini sebenarnya tersangka? Dan kalau dia tersangka masalahnya semakin berat bagi pihak kepolisian. Karena semakin jelas pelanggaran hukum yang dilakukan saat penangkapan siyono dan disaat penggeledahan di rumah kediaman siyono.
Tags: muhammadiyah, siyono, hukum, otopsi, forensik
Arsip Berita