Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah: Tidak Ada Hukuman Dikebiri

Homepage

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah: Tidak Ada Hukuman Dikebiri

Kamis, 12-05-2016
Dibaca: 1976

JAKARTA -- Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof. Syaiful Bakhri menyatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak diperlukan. Walau memang, kata dia, kejahatan seksual memiliki dampak yang sangat fatal bagi masa depan korban, bahkan bisa merusak masa depannya.

Syaiful mengatakan, penyelesaian persoalan kejahatan seksual ini menjadi tugas utama kepolisian. Ia menuturkan, kepolisian harus melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan yang sering menimpa kaum hawa dan anak-anak ini.

Dengan kata lain, kata dia, setiap kasus kejahatan seksual harus ditangani dengan serius yang kemudian berlanjut dalam proses peradilan. Menurut Syaiful, hukuman terberat dari proses peradilan adalah hukuman mati dan tidak ada hukuman kebiri.

"Tidak ada hukuman dikebiri, gak ada itu," tegas Syaiful kepada Muhammadiyah.or.id, Kamis (12/5).

Dalam Undang-Undang tentang perlindungan anak hukuman bagi pelaku kejahatan seksual adalah 10 tahun penjara.Tapi, menurut Syaiful, jeratan maksimal terhadap terpidana maksimal 15 tahun.

Sedangkan jeratan hukuman 20 tahun penjara, sambung Guru Besar Hukum Pidana ini, hasil setelah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual diperberat. Dengan artian, jelas dia, terdapat kasus pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan pelaku kejahatan seksual dan akan terkait dengan Undang-Undang KUHP.

"Kalau dia jahat berencana, ya bisa hukum mati kan, kalo buat orang mati," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta itu. Syaiful mengatakan, dalam proses peradilan, hakim yang memutuskan hukuman terhadap pelaku kejahatan.

Ihwal wacana Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menginginkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) tentang hukuman kebiri, Syaiful menganggap, hal itu belum diperlukan. Atau, kata dia, perppu itu belum mendesak ada.

Perbedaan hukuman di Indonesia, terang Syaiful, dengan di negara lain misalnya di Amerika Serikat, hukuman dikebiri bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku. Namun, di Indonesia hukuman tersebut tidak diperlukan karena dipandang belum menjadi kasus yang mengkhawatirkan.

"Belum mengkhawatirkan, maka hukumnya belum bisa dipake," kata Syaiful menegaskan. (Reporter: Ilma Aghniatunnisa/ Redaktur: Ridlo Abdillah)


Tags: majelis hukum dan ham, muhammadiyah, kejahatan seksual, hukuman kebiri
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website