Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > AMM Kota Metro: Indonesia Darurat Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Homepage

AMM Kota Metro: Indonesia Darurat Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

Sabtu, 14-05-2016
Dibaca: 1132

Metro - Indonesia saat ini mengalami status darurat dalam kekerasan terhadap anak. Kondisi memprihatinkan tersebut mengemuka dalam diskusi Publik yang  digagas oleh Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM)  Kota Metro di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) PDM Kota Metro, Rabu Malam, (11/5).

Hadir sebagai narasumber  diantaranya; Komisi X DPR RI (Hendry Yosodiningrat) dan Damar Lampung (aktivis perlindungan perempuan), Lembaga Perlindungan Anak, serta Masnuni perwakilan dari Pemerintah Kota Metro.

Dalam diskusi tersebut, Damar, lebih banyak menyoroti pemberian hukuman seberat- beratnya bagi si pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurut Damar  kejahatan yang menimpa Yuyun (14), merupakan  kejahatan yang luar biasa biadab.

“Kalau hanya dihukum penjara tahunan itu terasa tidak adil. Hukuman yang pantas adalah hukuman seumur hidup untuk menimbulkan efek jera, tegasnya.

Masnuni menyampaikan sudah ada 25 kasus tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Metro dan baru kali ini yang diangkat ke meja hijau selebihnya selesai diproses mediasi.

Masnuni menyampaikan bahwa Pemkot Kota Metro sudah membentuk Badan Perlindungan Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan memfasilitasi rumah rehabilitasi (rumah singgah) terhadap korban. 

Sementara itu, Hendry  Yosdiningrat, mengatakan bahwa pendekatan  pencegahan lebih efektif dari pada penindakan hukum. Menurutnya kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah kerap kali terjadi.

“Jika yang kita bicarakan tentang berapa hukuman yang pantas 15, 20 tahun penjara ataupun hukuman kebiri, seumur hidup maka semakin banyak korban akan berjatuhan. Rumah rehabilitasi korban dan penjara pasti akan penuh, Seharusnya yang menjadi perhatian kita adalah Pendidikan Akhlak Anak,”  kata Hendry.  

Hendy mengaitkan kejadian tindak pelecehan seksual akhir-akhri ini disebabkan suatu dorongan dari pola pikir, pengaruh Miras, Narkoba, dan maindset yang di tanamkan sejak kecil. Menurutnya hukuman yang setimpal diberikan adalah hukuman mati.

Wakil Sekretaris PDM Kota Metro Agus Riyanto , melontarkan kritik.  “Seharusnya perhatian tentang persoalan ini dilakukan terus menerus jangan ketika ada korban baru muncul,” kata Agus.

 Agus menyarankan dari pada menghabiskan biaya membuat UU baru, UU yang sudah adayakni; UU No. 23 tahun 2002 ,  UU No. 11 tahun 2012, UU No. 23 tahun 2004, dan UU No. 35 tahun 2014, mengenai Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak  perlu segera disosialisasikan pemerintah sampai tingkat RT/RW dan juga melibatkan kader – kader ormas Muhammadiyah dan NU.

“Persoalan pelecehan seksual anak yang sedang marak adalah tanggung jawab bersama. Pendidikan akhlak sejak dini dari keluarga dapat membentengi masa depan anak,” Kata Agus. (abey)

Redaktur: Lutsfi


Tags: muhammadiyah, AMM, Metro, HAM, perlindungan perempuan, komnas HAM, perlindungan anak, paud
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Daerah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website