Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Jimly Asshiddiqie Tegaskan Ruh Konstitusi Adalah Pancasila

Homepage

Jimly Asshiddiqie Tegaskan Ruh Konstitusi Adalah Pancasila

Jum'at, 17-06-2016
Dibaca: 1180

MUHAMMADIYAH.OR.ID, CIREBON -- Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan,  nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam dokumen hukum adalah cara untuk menilai Pancasila dalam kacamata hukum. Selain itu, nilai Pancasila juga tercermin dalam keputusan para pejabat yang berwenang baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

“Baru sedikit Pancasila yang tercermin dalam hukum itu. Masing-masing orang yang berwenang berbuat sesuai dengan kepentingan masing-masing,” ujar Jimly saat memberikan materi Aktualisasi Negara Pancasila sebagai Dar al-Ahd wa al-Syahadah: Perspektif Politik dan Hukum dalam Pengkajian Ramadhan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta 1437 H, di Convention Hall Universitas Muhammadiyah Cirebon, Cirebon, Rabu (15/6).

Menurut Jimly, Pancasila dalam norma hukum harus dikategorisasikan. Yakni harus membedakan hukum, kesusilaan dan kaidah agama.  Dikatakan dia, harus ada kategorisasi antara hukum dalam beragama, bermasyarakat dan dalam kehidupan publik bernegara.

Dokumen hukum yang dimaksud Jimly seperti peraturan perundang-undangan, kontrak, keputusan tata usaha negara, sampai pada keputusan peradilan.

Kemudian, Jimly menilai bahwa dalam keputusan pengadilan yang ada, Pancasila jarang dijadikan sebagai referensi. Dan, Jimly mengaku, ketika dirinya memimpin di Mahkamah Konstitusi, ia memberikan doktrin bahwa konstitusi bukan hanya sekedar Undang-Undang Dasar 1945. “Undang-Undang hanya jasad. Ruh konstitusi dalam menilai Undang-Undang sesuai dengan konsensus nasional kita adalah Pancasila,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Sedangkan, untuk memahami kontitusi, menurut dia, tidak cukup dari jasadnya saja. Jimly mengatakan, cara untuk menguji Undang-Undang adalah dengan adanya gugatan terhadap peraturan-peraturan yang dianggap merugikan hak-hak warga negara.

Di Mahkamah Konstitusi, kata dia, dapat dilakukan pengujian Undang Undang. Dan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan di bawah Undang Undang.

“Itu cara umat manusia sekarang mengontrol parlemen, supaya bisa mengontrol orang-orang yang  bersepakat membuat Undang-Undang yang bertentangan dengan perjanjian yaitu konstitusi,” ujar Jimly.

Jimly berpendapat, kebijakan publik harus memaksa dan mengikat. Yang artinya, harus ada penguatan dengan hukum yang merupakan perwujudan ekspresi dari kebijakan publik itu sendiri. “Harus ada jihad konstitusi. Harus ada konstitusi terjabarkan dalam Undang-Undang,” kata Jimly.

Jimly mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat dan umat Islam di Indonesia, untuk menjadikan ruh Pancasila sebagai peraturan yang akan dijalankan dan dipahami. Ini didorong kepada mereka yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atau menghasilkan produk peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang sampai peraturan desa.

“Nilai ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan harus tertanam dalam jiwa dalam menilai peraturan perundang-undangan,” kata Jimly di hadapan ratusan pimpinan daerah dan wilayah Muhammadiyah.

Reporter: Ilma Aghniatunnisa

Redaktur: Ridlo Abdillah


Tags: Muhammadiyah, Pancasila, Konstitusi, Jimly Asshiddiqie
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori:



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website