Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Penjelasan Perizinan Rumah Sakit Muhammadiyah/’Aisyiyah (UU No.44 Tahun 2009)

Homepage

Penjelasan Perizinan Rumah Sakit Muhammadiyah/’Aisyiyah (UU No.44 Tahun 2009)

Rabu, 07-12-2011
Dibaca: 7190

 

Yogyakarta- Sejak berdiri lebih dari satu abad yang lalu, Muhammadiyah telah bergerak dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sebagai organisasi non-profit Muhammadiyah tidak pernah menjadikan keuntungan dari peyalanan kesehatan untuk dirinya sendiri melainkan mengembalikannya untuk memperkokoh institusinya agar bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, Muhammadiyah harus tetap berdiri pada semangat al-ma’un, yang dalam bahasa khas Muhammadiyah disebut dengan “penolong kesengsaraan oemoem.”

Selaras dengan itu, sangatlah tepat bahwa Menteri Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 2264/MENKES/SK/XI/2011 tentang Pelaksanaan Perizinan Rumah Sakit. Dalam SK tersebut dinyatakan bahwa “Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesenahatan Propinsi dapat melakukan proses pemberian rekomendasi untuk perpanjangan izin operasional bagi rumah sakit swasta yang berbadan hukum Yayasan dan/atau Perkumpulan sepanjang mencantumkan kegiatan penyelenggaraan perumahsakitan atau pelayanan kesehatan di dalam Anggaran Dasarnya.” Selain itu juga dinyatakan bahwa, “Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerinatah Daerah Propinsi memberikan perpanjangan izin operasional” Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 9 Nopember.

Dengan keputuasan Menkes di atas jelaslah bahwa Muhammadiyah, yang dalam anggaran dasarnya mencantumkan kegiatan/usaha di bidang kesehatan, berhak menyelenggarakan rumah sakit. Keputusan ini telah menghilangkan keraguan selama ini akibat UU No. 44 Tahun 2009. Karena itu, seluruh rumah sakit Muhammadiyah/’Aisyiyah, yang memang harus berbadan hukum Muhammadiyah, harus mengurus ijin, khususnya yang telah atau segera habis masa berlakunya izin operasionalnya. Jika masih ada persoalan yang menyangkut perizinan ini, diharap semua pihak untuk konsultasi dengan MPKU PP Muhammadiyah.'

Sebelumnya dalam UU No. 44 Tahun 2009 disebutkan dalam pasal 7 ayat 4, bahwa "Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2)  harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan". Ayat tersebut menyebabkan keraguan di kalangan Muhammadiyah yang mempunyai badan hukum hampir di semua aspek kehidupan. diharapkan dengan SK diatas, keraguan tersebut dapat terjawab.

*Penjelasan ini dibuat oleh ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof.Dr Syafiq A. Mughni, MA, dan disempurnakan oleh tim redaksi website Muhammadiyah.  

 


Tags: muhammadiyah, aisyiyah, rumah sakit
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: pp muhammadiyah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website