Sepanjang Tidak Mengganggu, Takbir Keliling Seharusnya Tidak Dilarang
Dibaca: 4081
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA- Di dalam Al- Quran telah disebutkan agar umat Islam memperbanyak membaca takbir, tahmid, dan taqdis pada saat Idul Fitri. Takbir Idul Fitri merupakan tanda syukur atas nikmat Allah dalam kesempurnaan menunaikan ibadah Ramadhan.
Atas dasar ajaran tersebut, umat Islam mengembangkan tradisi takbir keliling. Selain untuk tanda syukur juga dimaksudkan sebagai perayaan kegembiraan dan syiar Islam. “Jadi takbir keliling adalah tradisi, bukan bagian dari ibadah. Akan tetapi takbir keliling merupakan tradisi yang baik sebagai suatu bentuk aktualisasi dan kreativitas dakwah Islam,” ungkap Abdul Mu’ti selaku sekretaris umum PP Muhammadiyah ketika dihubungi redaksi website muhammadiyah.or.id pada Senin (4/7).
Takbir keliling memiliki nilai dakwah sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai ajaran Islam. Selain itu pelaksanaannya harus tetap memperhatikan prinsip ketertiban sehingga tidak mengganggu masyarakat. “Takbir yang utama dilaksanakan secara khusyu di masjid atau mushalla secara bersama-sama. Atau dapat juga dilaksanakan sendiri di rumah,” jelas Abdul.
Kembali ditambahkan oleh Abdul, tidak seharusnya ada larangan takbir keliling. “Yang penting diatur adalah tata cara pelaksanaannya, terutama jika dilaksanakan di ruang publik,” tambah Abdul.
“Niat melaksanakan dakwah dan syiar Islam harus tetap mematuhi ketentuan Syariat dan tidak menimbulkan kesulitan atau mengganggu aktivitas masyarakat luas dengan latar belakang agama dan profesi yang berbeda-beda,” tutup Abdul. (adam)
Tags: Muhammadiyah, Takbiran, Larangan
Arsip Berita