Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Masyarakat Jangan Terjebak Publisitas Viral Terorisme

Homepage

Masyarakat Jangan Terjebak Publisitas Viral Terorisme

Selasa, 05-07-2016
Dibaca: 2050

 

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA- Saat ini publik tengah dihebohkan atas terjadinya teror bom yang terjadi di Masjid Nabawi di Madinah pada Senin (4/7) waktu Madinah. Kemudian hari ini Selasa (5/7) teror bom kembali terjadi di Polresta Solo.

Jika dilihat dari sudut pandang komunikasi politik, pada dasarnya terorisme dapat dimaknai sebagai propaganda yang dilakukan oleh kelompok politik yang bergerak di luar jalur konstitusional, melalui tindakan kekerasan yang ditujukan untuk melakukan tekanan politik pada kelompok yang berada di ranah konstitusional.

Seperti diungkapkan oleh Fajar Junaedi selaku dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ketika dihubungi redaksi website muhammadiyah.or.id pada Selasa (5/7). Pada masa dekade 1990-an, tekanan melalui kekerasan yang dilakukan kelompok teroris disebarluaskan melalui pernyataan pers yang mereka buat baik secara tertulis maupun dengan rekaman video yang dikirimkan ke redaksi media massa.

“Pada proses komunikasi yang berada di masa analog, pernyataan pers kelompok teroris masih bisa terfilter melalui gatekeeping di ruang redaksi. Namun saat ini, teroris semakin memperbesar publisitas aksi terorisme yang mereka lakukan melalui media sosial,” jelas Junaedi.

Penulis buku Komunikasi Politik ini kembali menambahkan, beragam informasi dalam era big data dimanfaatkan oleh kelompok teroris untuk menebar ketakutan kepada audiens (masyarakat) melalui viral di media sosial, tanpa ada gatekeeping sebagaimana di era analog.

“Maka yang diperlukan oleh masyarakat di masa digital saat ini adalah literasi media, “ kata Junaedi.

Masyarakat diharapkan untuk tidak terjebak dalam publisitas viral terorisme. Maksudnya adalah masyarakat seharusnya bisa memilah dan memilih informasi yang layak disebarkan melalui akun media sosial yang mereka miliki.

“Foto korban teror yang tidak disensor misalnya, tidak layak disebarkan di media sosial,” jelas Junaedi.

Selain itu Junaedi menambahkan, pemerintah harus tegas pada website yang menyebarkan gagasan terorisme. Jika website tersebut bukan berbadan hukum pers, maka Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik bisa digunakan untuk menjeratnya.

“Jika memang ada website yang berbadan hukum pers dan ternyata menebar gagasan terorisme maka kita bisa melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers, yang memiliki wewenang atas hal itu,” tutup Junaedi. (adam)


Tags: Muhammadiyah, Komunikasi, Teroris, Politik
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Berita Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website