Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Surat Penjelasan Badan Hukum Muhammadiyah dari KEMENDAGRI dan KEMENKUMHAM, Tunjukkan Eksistensi Muhammadiyah

Homepage

Surat Penjelasan Badan Hukum Muhammadiyah dari KEMENDAGRI dan KEMENKUMHAM, Tunjukkan Eksistensi Muhammadiyah

Selasa, 19-07-2016
Dibaca: 3903

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA- Seluruh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dan organisasi otonomnya merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Persyarikatan Muhammadiyah. Yang badan hukumnya telah diakui oleh pemerintah, yang dijelaskan secara langsung oleh Kementrian dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) melalui surat resmi kepada Muhammadiyah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 83 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, menyebutkan bahwa Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 No 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, Muhammadiyah telah resmi mendapat legalitas Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Nomor: AHU-88.AH.01.07.Tahun 2010 dan Goverment besluit 22 Agustus 1914 No. 81; diubah dengan Goverment besluit 16 Agustus 1920 No. 40.

(Bukti Surat Penjelasan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum dari Kemendagri)

(Bukti Surat Penjelasan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum dari KEMENKUMHAM)

Menanggapi surat penjelasan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum oleh KEMENDAGRI dan KEMENKUMHAM, Agung Danarto selaku Sekretaris PP Muhammadiyah ketika dihubungi redaksi website muhammadiyah.or.id pada Senin (18/7) mengungkapkan. "Dengan adanya penjelasan dari kementrian terkait badan hukum Muhammadiyah maka tidak perlu lagi bagi AUM dan Aisyiyah untuk membentuk Badan Hukum atau Yayasan tersendiri untuk keperluan apapun," ungkapnya.

Disamping itu Agung turut menambahkan, pembentukan Badan Hukum ataupun Yayasan oleh AUM maupun Ortom Muhammadiyah itu tidak perlu, dan juga dilarang dalam Muhammadiyah. "Tidak boleh mendirikan yayasan maupun badan hukum dalam Muhammadiyah," tegasnya.

Agung juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan penjelasan secara terperinci terkait dengan Penjelasan Badan Hukum Muhammadiyah. "Hal ini akan sangat membantu bagi daerah dan AUM. Harapannya, semoga pemerintah daerah memiliki persepsi yang sama dengan pemerintah pusat dan menjadikan surat KEMENDAGRI maupun KEMENKUMHAM sebagai acuan," tutupnya. (adam)

 

 


Tags: muhammadiyah, kemendagri, kemenkumham, badan, hukum,
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: Berita Nasional



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website