Hari Kemerdekaan, Koruptor Jangan Diberi Remisi
Dibaca: 369
BANYUMAS, MUHAMMADIYAH.OR.ID – Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas prihatin dengan rencana Pemerintah yang akan merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi
“Salah satu poin yang akan direvisi adalah pemberian remisi kepada koruptor”, kata Busyro.
Busyro tegas menyatakan,sejak dulu KPK punya argument tidak setuju remisi untuk koruptor. Oleh karenanya pemerintah kalau mau merubah apapun namanya, berarti tidak jujur.
Kalaupun mau merubah, tegas Busyro harus punya alasan serta diungkapkan dengan rakyat dulu bukan hanya DPR .
Ditemui usai memberikan ceramah dalam tabligh akbar bertopik Merdeka dari Korupsi di masjid agung kompleks alun-alun Purwokerto Ahad (14/8, Busyro menyatakan karena kasus korupsi masih tinggi dan dampaknya berta bagi kelanjutan bangsa maka remisi tak boleh diberikan untuk koruptor.
“Sekarang korupsi makin ganas dan dibantu oleh aparat dan ada kaitannya dengan asing, dan karena dampaknya serta dapat untuk merusak mental serta kelangsuangan bangsa. Tidak ada alasan moral koruptor diberi remisi, kalau perlu diperberat hukumannya secara sosial,"kata Busyro selepas berceramah di Masjid Agung Baitusalam Purwokerto.
Busro menambahkan, Presiden Jokowi mestinya konsisten dengan janji janjinya dulu karena diketahui rakyat dan ditagih oleh Allah.
Mantan ketua KPK Busyro Muqoddas juga jujur mengakui, di usia 71 tahun Indonesia merdeka tahun ini, dirinya optimis sekaligus pesimis korupsi dapat diberangus. (dzar)
Laporan: Ridho Abdurrahman
Redaktrur: Dzar Al Banna
Tags: muhammadiyah, koruptor, merdeka, remisi
Arsip Berita