Muhammadiyah - Persyarikatan Muhammadiyah

Muhammadiyah
.: Home > Berita > Muhammadiyah Dukung UU Keamanan Nasional

Homepage

Muhammadiyah Dukung UU Keamanan Nasional

Senin, 16-01-2012
Dibaca: 3991

 

Malang- Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional dibahas di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu (14/1). Hadir di acara yang dipandu rektor, Muhadjir Effendy, itu Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan, Mayjend TNI Puguh Santoso dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin. Keduanya memberikan stadium general.

Selain itu, dalamsesi focus group discussion(FGD), beberapa ahli memberikan pandangannya. Antara lain ketua Litbang PP Muhammadiyah, Dr. Riefki Muna, dua tim dari Kemenhan Dr. Agus Brotoseno dan Dr. Nugraha, serta Dirkomat Dirjen Strahan dan Dirkum Dirjen Strahan Kemenhan RI.

   Din menyatakan komitmen Muhammadiyah dalam menyusun sistem kenegaraan yang lebih baik, termasuk dalam RUU Keamanan Nasional itu.  Pihaknya akan memberikan yang terbaik apabila memang dilibatkan. Sayangnya meski Muhammadiyah dikenal sebagai ormas besar, suaranya sering diabaikan oleh pemerintah dan DPR, sering tidak diajak bicara. “RUU ini adalah kepentingan kita sebab menyangkut keamanan nasional (national scurity), bukan hanya keamanan negara (state security),” kata Din.

Lebih lanjut, kata Din, dalam setiap episode sejarah bangsa ini, Muhammadiyah selalu tampil memberi kontribusi besar. Dalam hal penyusunan Pembukaan UUD 1945, misalnya, ketua Muhammadiyah waktu itu Ki Bagus Hadikusumo ikut merumuskan dan mengusulkan tiga kata penting, yakni ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’. “Pada saat bersamaan, Ki Bagus juga sedang merancang Muqoddimah AD/ART Muhammadiyah. Silakan sejarahwan melakukan analisis isi terhadap kedua naskah itu, saya yakin menarik,” kata Din.

UU Keamanan Nasional dinilai Din sangat urgen mengingat Indonesia saat ini tidak memiliki dua hal. Pertama, self defense mechanism (mekanisme mempertahankan diri), baik dari ancaman subversi fisik maupun subversi budaya. Yang kedua, strategi nasional yang menyangkut strategi kebudayaan, strategi peradaban, termasuk strategi keamanan untuk menghadapi perubahan yang deras dan cepat. “UU Kamnas ini diharapkan bagian dari strategi nasional itu walau saat ini RUU nya masih harus dikaji lebih komprehensif lagi,” kata Din seraya menugaskan kampus dan Litbang Muhammadiyah memberikan kontribusi maksimal untuk RUU ini.

Reformasi, kata Din, telah melahirkan egoisme sektoral yang menjalar menjadi konflik sosial. Ironisnya lagi, kekerasan pemilik modal (capital violence) telah bersekongkol dengan kekerasan oleh negara (state violence) yang didukung oleh aparat kepolisian. Kasus-kasus seperti di Mesuji, Bima dan Timika adalah bukti adanya ancaman capital dan state violence itu. “Itulah sebabnya harus ditarik ke dalam sebuah sistem national security,” ujar Din.

Meski demikian Din menampik tuduhan adanya remiliterisasi. Dia mewanti-wanti agar UU itu nantinya tidak menjadikan militer masuk terlalu jauh dan dia yakin tidak akan terjadi. Untuk itu pihaknya meminta kalangan akademisi dan mahasiswa selalu mengkritisi RUU Kemnas yang dibahas itu.

Senada dengan Din, Dirjen Strahan, Mayjend TNI Puguh Santoso mengungkapkan masih banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam menata sistem keamanan nasional. Sistem itu tidak hanya dalam menanggulangi terorisme ataupun masalah perbatasan dengan menggunakan pendekatan ‘dar der dor’ (militer), tetapi juga menyangkut penunjukan secara profesional vocal point yang menanganinya. “Kita perlu civic military coordination (CIMIC),” katanya.

Menurut Puguh bicara soal keamanan adalah sebuah hakikat kehidupan. “Bagaimana mengamankan negeri ini adalah bentuk dari manusia itu sendiri, seberapa jauh tujuan yang ada dan seberapa mampu energi yang ada dan kemudian terbentuk dengan proses pemikiran sebagai hamba Allah. Perjalanan kita harus bisa mewujudkan cita-cita tersebut,” ujar Puguh.

Pembukaan UUD  1945, kata Dirjen, mengamanatkan negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan kehidupan dunia yang yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkannya, memang sudah ada  juga UU yang terkait dengan kemanan, yakni UU no 39, UU no 2 tentang Kepolisian, UU no 3 tentang Pertahanan, UU nomor 34 tentang TNI. “Tetapi yang menjadikan pertanyaan apakah dari UU tersebut ada yang saling mengkaitkan, karena semua itu merupakan UU teknis dan operasional,” tegas Puguh. Jika tidak ada keterkaitannya, bagaimana UU tersebut berfungsi.

Sementara itu dua tim Kemenhan yang merupakan dosen Fakultas Humum UI, Dr. Agus Brotoseno dan Dr. Nugraha, memberikan apresiasi kepada Muhammadiyah melalui UMM yang ikut mengkritisi RUU Kamnas. Kekritisan mahasiswa selama sesi berlangsung membuat keduanya terkesan. “Saya dosen UI tetapi mengakui mahasiswa UMM ini ternyata jauh lebih kritis,” sergah Agus Brotoseno. Hal ini penting mengingat Muhammadiyah adalah kekuatan besar yang dimiliki bangsa ini yang ikut merasa memiliki dan menymbangkan pemikirannya untuk RUU tersebut. (www.umm.ac.id)


Tags: muhammadiyah, keamanan nasional, umm, polri, tni
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori: pimpinan pusat muhammadiyah



Arsip Berita

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website